DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Agustus 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.6/1996
TENTANG
RALAT TERAKHIR RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1996-1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.6/1996 tanggal 20 Juni 1996 perihal Ralat
Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996-1997 jo SE-13/PJ.6/1996 tanggal 15 Maret 1996,
dengan ini disampaikan Ralat Terakhir Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 sebagai berikut :
1. Dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah DJP, dipandang perlu untuk
melakukan pembetulan Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 untuk beberapa
Daerah Tingkat II.
2. Dengan pembetulan ini tidak merubah jumlah rencana penerimaan yang ditetapkan sebelumnya untuk
masing-masing Kanwil DJP serta untuk jumlah rencana penerimaan Sektor Pedesaan dan Perkotaan,
Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan.
3. Daerah Tingkat II yang rincian rencana penerimaannya mengalami perubahan adalah Dati II dalam
wilayah kerja Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Tengah :
3.1 Dati I Jawa Tengah
3.1.1 Km. Semarang
3.1.2. Kb. Semarang
3.1.3. Kb. Salatiga
3.1.4. Kb. Grobogan
3.1.5. Kb. Tegal
3.1.6. Kb. Brebes
3.1.7. Kb. Pemalang
3.1.8. Kb. Banyumas
3.1.9. Kb. Purbalingga
3.1.10 Kb. Banjarnegara
3.1.11. Kb. Pati
3.1.12. Kb. Jepara
3.1.13. Km. Surakarta
3.1.14. Kb. Boyolali
3.1.15. Kb. Sragen
3.1.16. Kb. Karanganyar
3.1.17. Kb. Klaten
3.1.18. Kb. Sukoharjo
3.1.19. Kb. Wonogiri
3.1.20. Kb. Magelang
3.1.21. Kb.Wonosobo
3.1.22. Kb. Purworejo
3.2. Dati I DI Yogyakarta
3.2.1. Km. Yogyakarta
3.2.2. Kb. Sleman
3.2.3. Kb. Bantul
4. Pembetulan Rincian Rencana Penerimaan pada butir 3 sebagaimana terlampir.
5. Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 Nasional :
____________________________________________________________________________________
No. Sektor Rencana Penerimaan %
____________________________________________________________________________________
1 Pedesaan 189.765.319 8,33
____________________________________________________________________________________
2 Perkotaan 797.054.681 35,00
____________________________________________________________________________________
Jumlah Pds & Pkt 986.820.000 43,33
____________________________________________________________________________________
3 Perkebunan 96.300.000 4,23
____________________________________________________________________________________
4. Perhutanan :
____________________________________________________________________________________
a. Non-IHH 93.300.000 4,10
____________________________________________________________________________________
b. IHH 112.700.000 4,95
____________________________________________________________________________________
c. Jumlah 206.000.000 9,05
____________________________________________________________________________________
5. Pertambangan :
____________________________________________________________________________________
a. Non-Migas 15.375.500 0,67
____________________________________________________________________________________
b. Migas 972.804.500 42,72
____________________________________________________________________________________
c. Jumlah 988.180.000 43,39
____________________________________________________________________________________
Jumlah APBN 2.277.300.000 100
____________________________________________________________________________________
6. Ralat rincian penerimaan tersebut di atas agar disampaikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II
masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK