DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1078/PJ.51/2003
TENTANG
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 hal Informasi Pelaksanaan Undang-undang
Nomor : 18 TAHUN 2000 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.51/2001 tertanggal 19 Januari 2001,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi Ombudsman Nasional telah menerima laporan dari ABC Nomor : XXX tanggal
15 September 2003 yang menyampaikan permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengenai PPN.
b. Bahwa ABC mempertanyakan tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001 hal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak
dilaksanakan sesuai dengan sifat dan hal surat edaran tersebut sebagaimana mestinya, dan
menilai bahwa dengan tidak dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut
merupakan tindakan kesengajaan atau kelalaian dari pejabat negara sehingga dapat
merugikan negara dan Wajib Pajak yang merupakan perbuatan melanggar Pasal 421 KUHP.
c. Bahwa permohonan ABC mengenai waktu berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
khusus untuk anggota ABC yaitu tanggal 15 Nopember 2001 (setelah diadakannya penyuluhan
dari Kanwil DJP XII Sulselra oleh Kepala Kantor Penyuluhan Pajak Ujung Pandang) tidak
dipenuhi melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1300/PJ.51/2002 tanggal
20 Desember 2002.
d. Bahwa terlepas dari tidak dipenuhinya permohonan ABC sebagaimana dimaksud pada huruf c
dan prinsip bahwa semua orang dianggap mengetahui Undang-undang yang telah disahkan
diumumkan di dalam lembaran negara, Komisi mengharapkan agar kiranya Direktur Jenderal
Pajak memberikan klarifikasi khususnya dengan mempertimbangkan alasan-alasan ABC yaitu
belum dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada
huruf b di atas oleh jajaran perpajakan di daerah.
2. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 yang
diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, diatur
antara lain:
a. Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
b. Pasal 2 ayat (4), bahwa Direktur Jenderal Pajak mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan, apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
3. Dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang diundangkan pada tanggal 2 Agustus
2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, diatur antara lain bahwa Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
4. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001 tentang
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak antara lain agar:
a. menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha barang hasil pertanian dan
melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing;
b. melaksanakan pengukuhan secara selektif terhadap Pengusaha yang benar-benar telah
memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah siap melaksanakan
kewajibannya termasuk kesiapan secara administratif.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, telah mengikat Wajib
Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang tersebut.
b. Mengingat bahwa barang hasil pertanian (termasuk kakao) merupakan Barang Kena Pajak
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, maka sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan kewajiban
tersebut tidak menunggu adanya pengukuhan dari Kantor Pelayanan Pajak.
c. Mengenai tidak dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut
dalam butir 4 dapat kami jelaskan bahwa:
1) Kewajiban untuk mendaftarkan diri telah diatur dalam undang-undang yang berlaku
dan harus dilakukan secara sukarela (voluntary) oleh Wajib Pajak sesuai prinsip self
assessment yang dianut oleh undang-undang perpajakan.
2) Apabila kewajiban dalam butir 1) tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka atas kuasa
undang-undang, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengukuhan secara
jabatan.
3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan instruksi ataupun penjelasan dari
Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
dan stafnya di seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku dan hanya mengikat secara internal di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
4) Oleh karena itu adalah tidak beralasan apabila pelaksanaan kewajiban perpajakan
anggota ABC dikaitkan dengan belum dilaksanakannya Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak dimaksud.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO