DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1654/PJ.51/1998
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-084/WPJ.05/BD.04/1998 tanggal 30 Maret 1998 perihal tersebut
pada pokok surat yang dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan/klarifikasi apakah atas penyerahan
tanah yang belum dimatangkan/tanah mentah oleh perusahaan pengembang terutang PPN, maka dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985
jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan antara lain
bahwa Pengusaha Real Estat/Industrial Estat adalah Pabrikan dari Barang Kena Pajak yang menurut
sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya.
2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-138/PJ.32/1997 tanggal 8 Agustus 1997 tentang PPN
atas penjualan tanah asli/kondisi apa adanya disebutkan bahwa :
- Sesuai dengan persyaratan perijinan bagi usaha real estat, kegiatan usaha pokoknya adalah
menjual tanah dan bangunan yang menjadi satu kesatuan, yang penyerahannya terutang
PPN.
- Dengan demikian pada dasarnya perusahaan real estat kegiatan usahanya bukanlah menjual
tanah. Apabila perusahaan real estat ternyata menjual tanah saja, maka penjualan tersebut
dianggap merupakan penyerahan tanah dan bangunan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dapat kami tegaskan :
3.1. Penjualan tanah yang dilakukan oleh perusahaan real estat walaupun tanah yang dijual
tersebut belum dimatangkan terutang PPN.
3.2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal
20 Agustus 1985 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal
16 Mei 1986, besarnya PPN terutang adalah 10% X (harga jual dikurangi faktor pengurang
sebesar 20% X harga jual tanah).
Demikian harap Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH