DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1122/PJ.531/1996 TENTANG YANG BERWENANG UNTUK MEMBUBUHKAN CAP PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, kontraktor utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut". 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa yang membubuhkan cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut" pada Faktur Pajak atas tagihan yang berasal dari dana bantuan luar negeri adalah kontraktor utama, dalam hal ini ABB Power Generation Ltd. Sedangkan atas tagihan yang dananya bukan berasal dari dana bantuan luar negeri, tidak dibubuhi cap dan tetap berlaku ketentuan tentang penyerahan JKP kepada pemungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO