DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 479/PJ.51/2003
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENCETAKAN ATAU PENYEDIAAN UANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Oktober 2002 hal Permohonan Klarifikasi Ketentuan
Perpajakan (PPN), dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar saudara menjelaskan sebagai berikut :
a. KPP Karawang telah melakukan pemeriksaan atas Perum Peruri untuk Masa Pajak Januari s.d.
Desember 2001 dan atas pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Nomor XXX.
b. Saudara telah memberikan Surat tanggapan atas hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa
Perum Peruri tidak menyetujui hasil pemeriksaan tersebut karena perhitungan PPN yang
kurang bayar merupakan koreksi fiskal atas penyerahan produk pencetakan uang. Menurut
Saudara, PPN atas penyerahan ini ditanggung Pemerintah berdasarkan Surat Menteri
Keuangan Nomor : S-528/MK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998.
c. Pada tanggal 11 September 2002 KPP Karawang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) PPN Nomor XXX Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001. Selanjutnya
Saudara telah mengajukan keberatan atas diterbitkannya SKPKB tersebut.
d. Saudara mengajukan permohonan klarifikasi apakah terhadap penyerahan produk/hasil
pencetakan uang yang dilakukan Perum Peruri kepada Bank Indonesia dalam periode bulan
Januari sampai dengan Desember 2001 dikenakan PPN.
2. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 diatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 6, Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
b. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa yang berhubungan
dengan pencetakan atau penyediaan uang oleh Perum Peruri yang diserahkan kepada Bank
Indonesia tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
d. Pasal 16 B jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor
12 TAHUN 2001, jasa yang berhubungan dengan pencetakan atau penyediaan uang oleh
Perum Peruri yang diserahkan kepada Bank Indonesia tidak termasuk jenis jasa yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor
18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan Penyerahan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, sejak tanggal
1 Januari 2001 dinyatakan tidak berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa Keputusan Presiden Nomor
37 TAHUN 1998 merupakan salah satu perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998.
4. Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-528/MK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 perihal
Permohonan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa berdasarkan kewenangan yang
ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, maka atas impor bahan uang, pengujian
mutu uang dan pencetakan uang yang dilakukan oleh Perum Peruri, karena tidak dimaksudkan untuk
memperoleh penghasilan tetapi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
memperlancar kegiatan perekonomian dan pembangunan nasional, dapat disetujui atas kegiatan
tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Oleh Pemerintah.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Pemberian fasilitas perpajakan kepada Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Surat
Menteri Keuangan Nomor S-528/MK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tersebut dalam angka
4 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, karena dasar hukum pemberian
fasilitas dalam surat tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 yang terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2001 telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun
2000.
b. Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, atas penyerahan jasa yang
berhubungan dengan pencetakan atau penyediaan uang oleh Perum Peruri kepada Bank
Indonesia terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA