DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 532/PJ.51/1998

                            TENTANG

                       PPN ATAS KAPAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa 
    barang hasil tanaman perkebunan berupa buah yang diambil atau dipetik langsung dari sumbernya 
    seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya, adalah jenis 
    barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), kapas yang tidak digaruk atau disisir dengan 
    kode pos tarif 5201.00.000 dikenakan Bea Masuk 0% dan tidak dikenakan PPN, karena kapas yang 
    termasuk dalam pos tarif tersebut adalah kapas yang belum mengalami proses pengolahan. 
    Sedangkan kapas yang telah digaruk atau disisir yang termasuk dalam pos tarif 5203.00.000 adalah 
    kapas yang telah mengalami proses pengolahan dan dikenakan Bea Masuk 5% serta PPN 10%.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa kapas yang belum mengalami proses 
    pengupasan kulit dan pemisahan biji adalah termasuk hasil tanaman perkebunan berupa buah yang 
    sejenis dengan hasil tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Sehingga dengan demikian apabila kapas tersebut telah 
    diproses dengan mengupas kulit dan memisahkan bijinya, maka atas penyerahannya terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH