DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 136/PJ.321/1991
TENTANG
PENJUALAN LUKISAN YANG AKAN DIPAMERKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX/BA/V/1991 tanggal 30 Mei 1991 perihal tersebut di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN Tahun 1984 jo. Pasal 1 ayat (1).
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990, atas impor Barang Kena Pajak terutang
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
538/KMK.04/1990, atas barang yang mendapatkan penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23
Ordonansi Bea, atas PPN dan PPn.BM yang terutang juga dapat diberikan penangguhan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, atas impor BKP untuk pameran dengan maksud setelah pameran
BKP tersebut di ekspor kembali (reekspor), maka PPN yang terutang dapat diberikan penangguhan.
Namun apabila BKP dimaksud dipergunakan untuk seterusnya atau dijual kepada pihak lain di dalam
negeri maka PPN yang telah diberikan penangguhan harus dilunasi.
2. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara No. 050/BA/V/ 1991 dan penjelasan pertelepon dari
Panitia Pameran, pelukis undangan dari Uni Soviet, Mrs. Birulya Irina Mikhailovna selama
berlangsungnya pameran (tanggal 31 Mei sampai dengan 7 Juni 1991) bermaksud menjual 15 buah
lukisan yang dibawa, penjualan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan pada waktu pameran dan
apabila ada yang berminat langsung diadakan transaksi.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas lukisan yang laku dijual tidak reekspor (masih tetap
berada di Indonesia) setelah pameran selesai, PPN Impor yang telah diberikan penangguhan harus
segera dilunasi yaitu sebesar 10% x harga lukisan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD