DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            31 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 453/PJ.322/2005

                             TENTANG

    PERMOHONAN PENETAPAN ATAU PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG SAMA DENGAN HCE DAN PPL 
        BAGI PT XXX SEBAGAI BADAN USAHA BARU (NEWCO) YANG MENGGANTIKAN 
         FUNGSI HCE DAN PPL DALAM MENGELOLA PROYEK PLTP DIENG DAN PATUHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :  
    a.      Saudara menyatakan keberatan atas jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
        S-45/PJ.312/2005 tanggal 28 Januari 2005 perihal jawaban atas surat Saudara Nomor xxx 
        tanggal xxx 
    b.      Selanjutnya Saudara memohon kepada Deputi II Menko Ekuin RI untuk diberikan penetapan 
        atau persetujuan atas perlakuan pajak atas GDE secara LEX SPECILIS yang diatur dalam 
        Aturan KOB (Kontrak Operasi Bersama)/JOC (Joint Operating Contract) terdahulu atau 
        ditentukan lain namun masih dengan pola tertentu yang sama dengan pembayaran pajak 
        sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha pengusahaan sumber daya panas bumi yang 
        didalamnya sudah termasuk pajak-pajak seperti PPB,PPN, Bea Materai, dan pungutan-
        pungutan lainnya. 
    c.      Saudara menyatakan bahwa perlakuan perpajakan yang telah disampaikan oleh Direktorat 
        Jenderal Pajak dalam surat nomor S-45/PJ.312/2005 akan menyebabkan GDE tidak 
        beroperasi secara ekonomis dan tidak dapat membantu beban Pemerintah karena disebabkan 
        hal-hal sebagai berikut: 
            1)      Membayar semua kewajiban pajak termasuk PPN, PBB, Bea Materai dan pungutan-
            pungutan lainnya dapat direstusi/dikembalikan oleh Pemerintah sehingga pengeluaran 
            atas pajak-pajak tersebut Sunk Cost;    
            2)      Kompensasi kerugian yang diperolehkan hanya 5 tahun bukan 8 tahun seperti yang 
            tertera di JOC/KOB;    
            3)      Cash Flow perusahaan akan terganggu dikarenakan PPN yang Sunk Cost dimaksud 
            di poin 1 harus dibayar di depan. Dengan kata lain, tidak ada lagi penundaan 
            pembayaran PPN sampai saat berproduksi dan net Operating income (NOI) menjadi 
            Positif;    
            4)      Fasilitas Bea Masuk dan PPN Impor yang tadinya dibebaskan menjadi terutang pada 
            saat pelaksanaan Impor    
2.      Berdasarkan hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-45/PJ.312/2005 tanggal 28 Januari 2005 yang merupakan penegasan atas surat Saudara 
    sebelumnya, perihal yang sama dengan surat ini, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh 
    karena itu, dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa  kami tidak dapat mengabulkan 
    permohonan Saudara. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993