DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 145/PJ.51/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 7 Desember 2000 dan xxxxxx tanggal 19 Desember
2000, hal Permohonan Pembebasan PPN dan PPh 23 dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Gereja Sidang Jemaat Allah bermaksud untuk melengkapi prasarana penunjang kegiatan
ibadah untuk usia lanjut yaitu berupa elevator.
b. Mengingat pembelian barang tersebut dilakukan atas swadaya dari jemaat, tidak ada bantuan
dana dari pemerintah dan luar, serta sifat kegiatan adalah fasilitas sosial (rumah ibadah),
maka atas pengadaan prasarana tersebut Saudara mohon pembebasan PPN.
2. Pajak Pertambahan Nilai :
a. Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c jo. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Barang
Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang
bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak
berdasarkan undang-undang ini dan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan
Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Barang Kena Pajak Tertentu atas impor
atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam pengertian
Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut,
tidak termasuk elevator.
3. Pajak Penghasilan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ay at (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan
Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari bea masuk, diantaranya yaitu
barang untuk keperluan ibadah umum. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa :
a. Atas pembelian prasarana penunjang kegiatan ibadah yaitu berupa elevator tetap terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas impor barang-barang tersebut untuk keperluan ibadah umum dibebaskan dari PPh Pasal
22, dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal impor tersebut
dilakukan oleh importir lain, dan Gereja Sidang Jemaat Allah sebagai indentor, maka importir
yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari
Handling fee yang diterima.
Demikian untuk dimaklumi
Direktur Jenderal
ttd.
Machfud Sidik
NIP. 060043114
Tembusan :
1. Direktur Pajak Penambahan Nilai
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Direktur Pajak Penghasilan
4. Kepala KPP Bogor