PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 240/KEP/HK/2005
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
Menimbang :
a. bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi daerah, maka perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur
dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya perlindungan agar upah tidak merosot,
mengurangi kesenjangan upah terendah dan upah tertinggi serta meningkatkan penghasilan pekerja/
buruh pada tingkat paling bawah.
b. bahwa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 298/KEP/HK/2004 tentang Upah Minimum
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga
kebutuhan hidup dan keadaan pengupahan dewasa ini sehingga perlu ditetapkan Upah Minimum
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 dengan Keputusan Gubernur;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1649);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum dan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,
Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.
01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Memperhatikan :
1. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 09/DEPEPROP/X/2005 tanggal
29 Oktober 2005 perihal Usulan Peningkatan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun 2006;
2. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
2243/595.HS.03/2005 tanggal 8 November 2005 perihal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi
Nusa Tenggara Timur Tahun 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah) per bulan;
KEDUA :
Besarnya Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA Keputusan ini berlaku bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial (memperkerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain) yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara
Timur milik swasta maupun pemerintah;
KETIGA :
Bagi Perusahaan dan Usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum
Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau
menurunkan upah tersebut;
KEEMPAT :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
298/KEP/HK/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
KELIMA :
keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 11 November 2005
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
ttd.
PIET ALEXANDER TALLO, SH