DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1096/PJ.53/2003
TENTANG
PENEGASAN PPN ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Agustus 2003, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menjalin kerjasama (outsourcing) dengan PT. ABC dalam
hal penyediaan tenaga yang terdiri dari satpam, pengemudi dan pramubakti, pramuwisma,
payment point, operator telepon dan telex, serta teknisi listrik dan operator untuk
ditempatkan di BRI;
b. Kerjasama outsourcing dimaksud masih merupakan rangkaian dari kebijakan pemerintah RI
tentang restrukturisasi BUMN termasuk BRI;
c. Secara hukum para pekerja dimaksud adalah pekerja PT. ABC, akan tetapi untuk efektifitas
pelaksanaan tugas sehari-hari, secara perorangan mereka bertanggungjawab langsung atas
hasil kerja masing-masing kepada pemimpin unit kerja dimana mereka ditempatkan;
d. Menurut Saudara berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
penyerahan jasa dari PT. ABC kepada BRI bukan merupakan jasa outsourcing, sehingga
terhitung sejak berlakunya UU Ketenagakerjaan (Maret 2003) tidak lagi dikenakan PPN,
karena penyerahan jasa dimaksud masuk dalam kategori jasa penyediaan tenaga yang tidak
dikenakan PPN;
e. Dalam surat tersebut Saudara mengharapkan penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;
b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak;
c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya
disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1) Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
meliputi:
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa penyedia tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
- Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa outsourcing oleh PT. ABC kepada
BRI bukan merupakan jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, namun merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA