DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Oktober 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 335/PJ.332/1999
TENTANG
USUL PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 480/KMK.04/1997
TANGGAL 29 AGUSTUS 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengusulkan :
a. Memberikan imbalan bunga untuk kelebihan pembayaran pajak yang permohonannya
diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) mengenai Tahun Pajak 1994 dan
sebelumnya.
b. Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal
29 Agustus 1997 sehingga mengakomodasi Pasal 88 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) untuk memberikan imbalan bunga bagi kelebihan
pembayaran pajak yang permohonannya diajukan ke BPSP mengenai seluruh Tahun Pajak.
c. Menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur pemberian kelebihan
pembayaran pajak yang permohonannya diajukan ke BPSP mengenai Tahun Pajak 1994 dan
sebelumnya, menunggu perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997
tanggal 29 Agustus 1997 tersebut di atas.
2. Ketentuan-ketentuan yang terkait.
a. Pasal 27A UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa apabila
pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka
kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua
persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
b. Pasal II UU Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa terhadap semua hak dan
kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya diberlakukan ketentuan Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan
perubahan berdasarkan undang-undang ini.
c. Pasal 88 UU BPSP mengatur bahwa apabila putusan BPSP mengabulkan sebagian atau seluruh
banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar
2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan dalam
penjelasannya antara lain menyebutkan bahwa pemberian imbalan bunga tersebut dengan
mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP.
d. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997
mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau
putusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) mengenai Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
a. Sesuai dengan Pasal 88 UU BPSP dan penjelasannya, pemberian imbalan bunga diberikan
dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP.
b. Ketentuan pemberian imbalan bunga seperti diatur dalam Pasal 27A UU KUP merupakan
ketentuan hasil perubahan UU KUP tahun 1994 yang mulai berlaku tahun 1995. Oleh karena
itu maka pelaksanaan pemberian bunga dimaksud berlaku untuk keputusan keberatan atau
putusan banding mengenai tahun pajak 1995 dan sesudahnya.
c. Sehubungan dengan hal tersebut usul pemberian imbalan bunga untuk kelebihan pembayaran
pajak yang permohonan bandingnya diajukan ke BPSP mengenai Tahun Pajak 1994 dan
sebelumnya dengan menyesal tidak dapat diterima.
Demikian untuk diketahui dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN