DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2410/PJ.53/1995
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA PARKIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Oktober 1995 perihal PPN atas penyerahan jasa
pemanfaatan jasa parkir serta jasa lainnya, dengan memperhatikan surat Direktur PPN dan PTLL kepada
Direktur XYZ Surabaya Nomor S-1989/PJ.53/1995 tanggal 29 September 1995 (terlampir), dengan ini
disampaikan bahwa jasa parkir termasuk Jasa Kena Pajak, namun atas penyerahan jasa parkir yang dikelola
langsung oleh PEMDA tidak terutang PPN, mengingat uang parkir tersebut pada hakikatnya adalah retribusi
parkir. Jika jasa parkir dilakukan/dikelola oleh swasta, terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO