DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2000/PJ.54/1998
TENTANG
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN TARIF 0% UNTUK KANTOR DITJEN BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah PKP PET
dengan TPPET Produsen Nomor : 168/DJIA/PET/D.III/V/1998 tanggal 29 Mei 1998 dan Surat
Keterangan PET dari KPP Tangerang Nomor : KET-1953/WPJ.07/KP.0207/1998 tanggal 6 Agustus 1998,
mempunyai permasalahan berkenaan dengan impor bahan baku dan/atau bahan pembantu dimana
KPP Tangerang tidak dapat menerbitkan surat keterangan mengenai PPN tarif 0% (nol persen) yang
dipercepat atas impor tersebut.
2. a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
548/KMK.04/1997 Tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0%
(Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu
Dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, apabila di dalam Barang Kena Pajak
yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan
baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri,
maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat
sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau
bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri
kepada PET tersebut.
b. Dalam butir 1.1 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus
1996 tentang Restitusi PPN yang diajukan permohonannya oleh PKP Eksportir Tertentu
ditegaskan bahwa pelayanan khusus yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Eksportir Tertentu tersebut adalah dalam bentuk penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang dipercepat.
3. Sesuai dengan butir 2.a dan 2.b tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa pengenaan PPN 0%
(nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET Produsen yang memperoleh JKP dan/atau BKP
berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri, sedangkan atas impor
bahan baku dan/atau bahan pembantu tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen). Dalam
kasus Saudara, maka atas impor yang Saudara lakukan tetap terutang PPN dengan tarif 10%
(sepuluh persen) sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Saudara sebagai PET tetap berhak mendapat fasilitas
restitusi PPN dipercepat sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1996 tanggal
30 Agustus 1996.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH