KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010
TENTANG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
Mengingat
:
<HTML><ol></HTML> <HTML><li></HTML>Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksl Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/1112007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1111PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknololi Informasi Direktorat Jenderal Pajak; <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Kebijakan Pengembangan TIK dibentuk dengan mengacu kepada standar industri sebagai berikut:
Pasal 3
<HTML><blockquote>
<HTML><ol start=“2”></HTML> <HTML><li></HTML>Untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kerangka kerja kebijakan dalam pengembangan TIK yang ditetapkan melalui Buku Empat Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Ruang Iingkup yang diatur dalam Buku Empat KebijakanPengembangan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kebijakan:<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“4”></HTML> <HTML><li></HTML>Buku Empat Kebijakan Pengembangan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis Kebijakan Pengembangan TIK DJP diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk pedoman, prosedur, dan daftar indikator kinerja utama pengelolaan pengembangan TIK.
Pasal 5
Ketentuan Pengembangan TIK sebagaimana ditetapkan dalam Buku Empat Kebijakan Pengembangan TIK diterapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
</blockquote></HTML>