DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 34/PJ.323/1998

                            TENTANG

                     PENUNDAAN PEMOTONGAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanggal 5 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : 
    a   Berdasarkan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan  tanggal   23 Januari 1996, PT XYZ ditunjuk 
        oleh Departemen Pekerjaan Umum untuk melaksanakan proyek pembangunan jaringan 
        pengairan primer.
    b.  PT XYZ menerima uang muka untuk pelaksanaan proyek tersebut sebesar 
        Rp 105.440.000.000,00 dari Bendaharawan Banpres/Asum Setneg tanpa dipungut PPN.
    c.  Sehubungan dengan tidak dipungut PPN atas pembayaran uang muka, Saudara mohon untuk 
        diberikan penjelasan.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dinyatakan bahwa 
    Pemungut PPN adalah Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah 
    baik tingkat 1 maupun tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya 
    dibidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan 
    Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah yang berkewajiban memungut dan 
    menyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 
    BKP dan/atau penyerahan JKP.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa Bendaharawan 
    Banpres/Asum Setneg bukan Bendaharawan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Keputusan 
    Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Oleh karena itu PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    kepada Bendaharawan Banpres/Asum Setneg harus dipungut, disetor dan dilaporkan sendiri oleh 
    PT XYZ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR 

ttd

Drs.DJONIFAR AF, MA.