DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1017/PJ.53/2002

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENJELASAN JASA DI BIDANG PENDIDIKAN DAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa:
    a.  PT XYZ adalah perusahaan Sumber Daya Manusia yang bergerak di bidang pendidikan dan 
        pelatihan kedinasan/profesional, serta bergerak di bidang seleksi tenaga kerja.
    b.  Prosedur kerja:
        -   Untuk seleksi tenaga kerja, PT XYZ menyeleksi calon karyawan yang dikirimkan oleh 
            perusahaan rekanan dan PT XYZ hanya membuat rekomendasi atas calon tersebut.
        -   Untuk pendidikan, PT XYZ merancang modul pelajaran yang disusun khusus untuk 
            suatu perusahaan atau instansi rekanan tertentu.
    c.  Saudara mohon penjelasan apakah jasa di atas terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM) menyatakan bahwa 
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
    yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM) 
    yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
    2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain 
    dinyatakan bahwa jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga 
    kerja, meliputi:
    a.  Jasa tenaga kerja
    b.  Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung 
        jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    c.  Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Penyerahan jasa seleksi tenaga kerja yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk jasa penyediaan 
        tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil 
        kerja dari tenaga kerja tersebut, sehingga atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Penyerahan modul pelajaran yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk penyerahan Barang Kena 
        Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang tidak 
        merupakan satu paket dengan pelaksanaan penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA