DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juli 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.42/1993
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS DIVIDEN ATAU BAGIAN KEUNTUNGAN
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk menghindari keragu-raguan tentang perlakuan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh tahun 1984 dengan ini
disampaikan kepada Saudara rekaman Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
S-583/KMK.04/1993 tanggal 18 Mei 1993 kepada Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, yang intinya sebagai
berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh tahun 1984, dividen atau bagian keuntungan
yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari
penyertaan modal pada badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan kententuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pembentukannya telah disetujui Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang bersumber dari dana
pensiun dalam bentuk obligasi, saham, sertifikat yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia tidak
termasuk sebagai objek pajak.
2. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, pengecualian dividen atau bagian keuntungan obyek PPh
dirumuskan secara limitatif, terbatas pada dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas, Koperasi, atau BUMN/BUMD. Meskipun Dana Pensiun memiliki status
sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 11 tahun 1992, namun karena
Dana Pensiun bukan merupakan Perseroan Terbatas, bukan Koperasi dan bukan pula BUMN/BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, maka dividen atau bagian
keuntungan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dari penyertaan modal pada badan usaha lain
yang didirikan di Indonesia tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan.
3. Dividen yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang berasal dari penanaman modal, yang
dananya bersumber dari dana pensiun dalam bentuk saham atau sertifikat saham yang
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 566/KMK.04/1991, tidak merupakan obyek Pajak Penghasilan. Pengecualian tersebut
dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) dimana Dana Pensiun terdaftar
Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER