DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 441/PJ.51/2001
TENTANG
PPN ATAS KAYU LOG DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN LELANG KAYU LOG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxxx tanggal 1 Pebruari 2001 mengenai pemberlakuan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (khusus untuk kayu log), dengan ini diberikan penjelasan dan
penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah telah mengeluarkan pengumuman Nomor 001/SAR-HH/I
tanggal 4 Januari 2001 yang isinya menyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2001
penjualan kayu-kayu log melalui segenap saluran penjualan baik dengan lelang, perjanjian
maupun cara langsung dikenakan PPN sebesar 10 %.
b. Dengan adanya pengumuman tersebut, berdasarkan surat Kepala Perum Perhutani Nomor
25/073.2/Sar-HH/I tanggal 9 Januari 2001 kepada Direktur Pemasaran Perum Perhutani di
Jakarta diketahui bahwa lelang tanggal 8 Januari 2001 di Surakarta ditunda/dibatalkan karena
64 % peserta lelang tidak dapat menerima pungutan PPN 10 % dan meminta lelang dibatalkan
serta 36% perserta lelang yang setuju pungutan PPN 10 % meninggalkan tempat lelang
karena mendapat ancaman dari kelompok yang tidak setuju.
c. Atas kejadian tersebut, Kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah meminta kepada Kepala
Kantor Wilayah VIII DJP Jateng dan DIY untuk memberikan penjelasan/sosialisasi Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 kepada para peserta lelang bersamaan dengan rencana
pelaksanaan lelang tanggal 15 Januari 2001 di Gcdung Lelang Negara Jl. Kenari 14 Yogyakarta.
Untuk ini telah mengintruksikan Kepala KPP Yogyakarta untuk memberikan pengarahan/
penyuluhan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 khususnya pengenaan
PPN terhadap hasil kehutanan kepada para peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan.
d. Namun demikian sebelum penyuluhan dimulai para peserta lelang sudah berteriak-teriak
menyatakan tidak setuju atas dikenakannya PPN terhadap hasil pertanian dan suasana
menjadi kacau balau sehingga pelaksanaan lelang batal. Dengan gagalnya pelaksanaan lelang
mengakibatkan terganggunya pencapaian pendapatan Perum Perhutani, sehingga Kepala
Perum Perhutani I Jawa Tengah mengusulkan agar Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
ditinjau kembali atau ditangguhkan pelaksanaannya.
e. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan tindak lanjut
pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 terhadap penyerahan BKP atas barang
hasil kehutanan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000, bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-
kelompok barang sebagai berikut :
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, waning, dan
sejenisnya;
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 juncto
Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, bahwa atas penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dihasilkan dari
kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh petani atau kelompok petani,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 juncto Pasal 1
angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155 /KMK.03/2001, bahwa petani adalah orang yang
melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau
penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
5. Berdasarkan pada butir 2 dan 4 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Kayu bulat (log) adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas setiap penyerahannya terutang
PPN.
b. Khusus untuk kayu bulat (log) yang diserahkan oleh Petani atau kelompok petani dibebaskan
dari pengenaan PPN.
c. Mengingat bahwa Perum Perhutani tidak dapat dikategorikan sebagai petani sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, maka atas setiap penyerahan
kayu bulat (log) yang dilakukannya terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan