DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 44/PJ.32/1999

                            TENTANG

         EKSPOR BARANG MODAL DENGAN FASILITAS DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT XYZ Nomor XXX tanggal 23 September 1998 perihal tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut :

1.  Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada bulan Juni 1997 PT XYZ yang bergerak dalam bidang 
    pelayaran mengimpor barang modal berupa 1 (satu) unit Tug Boat/kapal tunda yang mendapatkan 
    fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. Pada bulan Juni 1998 kapal tersebut 
    diekspor ke luar negeri.

    Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan 
    bahwa tarif atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).

    Saudara mohon penegasan atas fasilitas tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva 
    oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
    sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

4.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor 
    Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa pengalihan barang modal oleh 
    PT XYZ berupa 1 (satu) unit Tug Boat/kapal tunda yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung 
    Pemerintah, terutang PPN. Namun karena pengalihannya ke luar Daerah Pabean (ekspor) maka PPN 
    yang terutang adalah 0% (nol persen).

Demikian agar menjadi maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN