DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Nopember 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1440/PJ.5.2/1990
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN MINUMAN JUICE OLEH DISTRIBUTOR UTAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dalam Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-undang PPN 1984 ditetapkan bahwa Dasar Pengenaan
Pajak untuk menghitung PPN dan PPnBM adalah Harga Jual.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang PPN 1984, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak dan harga barang
yang dikembalikan.
2. PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dikenakan hanya
satu kali pada waktu penyerahan oleh Pabrikan atau pada waktu impor. Oleh karena itu atas
penyerahan Barang Mewah pada mata rantai lajur perusahaan berikutnya tidak lagi terutang PPnBM.
3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PPN/PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang
Mewah dihitung dari Harga Jual tanpa PPN/PPnBM dikurangi potongan harga (bila ada) yang tercantum
dalam Faktur Pajak.
Dari contoh perhitungan yang tercantum dalam surat Saudara dapat disusun cara perhitungan sebagai
berikut :
I. Perhitungan PPN/PPnBM atas penyerahan/penjualan Barang Mewah :
a. Dari PT. Semesta Rasa Foods kepada PT. Semesta Ampuh :
-- Harga Jual Rp. 1.100,-
-- Potongan Harga Rp. 100,-
-- Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.000,-
-- Pajak terutang :
- + PPN = 10% X Rp. 1.000,- = Rp. 100,-
+ PPnBM = 10% X Rp. 1.000,- = Rp. 100,- *)
Nilai transaksi = Rp. 1.200,-
*) Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989.
b. Dari PT. Semesta Ampuh kepada pihak lain :
-- Harga beli Rp. 1.000,-
-- Laba/biaya PT. Semesta Ampuh Rp. 100,-
-- Harga jual Rp. 1.100,-
-- Potongan Harga Rp. --
-- Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.100,-
-- Pajak terutang :
+PPN = 10% X Rp. 1.100, - = Rp. 110,-
+PPnBM yang telah dibayar (contoh a) = Rp. 100,-
Nilai transaksi Rp. 1.310,-.
II. Pengkreditan dan jumlah PPN yang harus disetor oleh PT. Semesta Ampuh :
Pajak Keluaran (Contoh b) = Rp. 110,-
Pajak Masukan (Contoh a) = Rp. 100,-
PPN kurang dibayar/yang masih harus disetor Rp. 10,-
III. PPN/PPnBM yang harus disetor :
a. PT. Semesta Rasa Foods (Contoh a) :
-- PPN = Rp. 100,- (belum memperhitungkan Pajak Masukan)
-- PPnBM = Rp. 100,-
b. PT. Semesta Ampuh (Contoh Ib dan II) :
-- PPN = Rp. 10,-
-- PPnBM = Nihil (tidak ada kewajiban).
4. Dalam hal antara PT. Semesta Rasa Foods dan PT. Semesta Ampuh terdapat hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang PPN 1984 dan berdasarkan data yang diperoleh
atau berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak ternyata Harga Jual tersebut di atas
tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan PPN/PPnBM yang terutang
berdasarkan harga pasar wajar dan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS