KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 584/KMK.01/1997
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN
UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri,
dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan
peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT
TERBANG
Pasal 1
Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir
bea masuk menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen
pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.
Pasal 3
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen
Perhubungan.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta
Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1997 sampai dengan tanggal 13 Agustus 1998.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD