DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 221/PJ.51/1991
TENTANG
PPN ATAS JASA PELABUHAN DALAM JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 November 1994, perihal PPN perusahaan yang
bergerak dalam bidang budidaya jamur, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk menjawab permasalahan
yang Saudara hadapi yaitu PPN atas penyerahan budidaya jamur, kami memerlukan penjelasan
dari Saudara mengenai :
1. Proses pembudidayaan jamur sampai kepada pemasarannya dan alat produksi yang dipakai.
2. Contoh-contoh hasil produksi jamur beserta cara dan jenis pembungkus/pengemasannya.
Penjelasan Saudara dan contoh-contoh tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu
lama agar penjelasan yang Saudara perlukan dapat segera kami berikan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO