KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 96 TAHUN 2003

                        TENTANG

        PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN 
    PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 
            DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea 
    tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai 
    hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik 
    Demokratik Rakyat Korea;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan 
    Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 
    Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN 
PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat 
Korea tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah 
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan 
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea 
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada 
Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 14 Nopember 2003
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Nopember 2003
SEKRETARIS  NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO






              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 134