DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Mei 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 937/PJ.51/1993
TENTANG
PPN ATAS ROKOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.5.2/1990 tanggal 9 Juli 1990, ditegaskan
bahwa tarif effektif PPN atas penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok) sebesar 8,2 %. Di
dalam tarif effektif 8,2 % tersebut sudah termasuk PPN yang terutang pada tingkat pabrikan, penyalur/
agen dan pedagang besar rokok.
2. Oleh karena itu dalam hal PT.XYZ bertindak selaku penyalur rokok dari pabrikan rokok, maka atas
penyerahan/penjualan rokok oleh PT. XYZ kepada pembeli tidak terutang PPN.
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan
untuk kegiatan penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok), tidak dapat dikreditkan karena
dianggap sudah diperhitungkan dalam tarif efektif 8,2 % seperti tersebut pada butir 1 diatas.
3. Apabila Agen/Penyalur Utama atau Pedagang Besar rokok tersebut mempunyai usaha lain yang juga
terutang PPN, maka tata cara pengkreditan Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama
dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal
29 Desember 1989.
Dalam tahun berjalan semua Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama dapat dikreditkan,
namun pada akhir tahun dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP
yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan rokok yang harus dibayar kembali sesuai dengan
Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN