DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 77/PJ.312/1998
TENTANG
PAJAK-PAJAK KERJASAMA OPERASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Januari 1998 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dan informasi dalam kontrak dinyatakan bahwa :
a. PT XYZ dan PT ABC (Persero) membentuk Kerjasama Operasi (KSO) untuk mengoperasikan
masing-masing 1 pesawat helikopter milik PT PLN (Persero) dan PT XYZ yaitu dengan
mencarterkan kedua pesawat tersebut kepada pihak lain dengan menerapkan sistem bagi
hasil.
b. Dalam sistem bagi hasil ini, pendapatan KSO setelah dikurangi biaya-biaya operasi akan
dibagi secara proporsional untuk kedua belah pihak. Bagian pendapatan yang diperoleh
PT ABC (Persero) akan dipotong sebesar 10 % dari pendapatan kotornya, sebagai marketing
fee dipungut PT XYZ.
c. Atas masalah tersebut diatas Saudara berpendapat atas kegiatan yang dilakukan tersebut
tidak ada objek PPN dan untuk itu Saudara mohon penegasan.
2. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa jasa carter
angkutan udara dalam negeri dan jasa pemasaran tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini dapat kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Atas jasa carter angkutan udara yang dilakukan oleh PT XYZ dalam rangka KSO dengan
PT ABC (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 terutang PPN,
oleh karena itu PT XYZ wajib memungut PPN 10% dari seluruh penerimaan bruto.
b. Marketing fee sebesar 10% dari pendapatan kotor PT ABC (Persero) yang dibayarkan kepada
PT XYZ adalah merupakan penggantian dari jasa pemasaran yang dilakukan oleh PT XYZ.
Oleh karena itu atas penyerahan jasa pemasaran oleh PT XYZ tersebut sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tetap terutang PPN.
Demikian penjelasan untuk Saudara maklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA