DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 943/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS UANG MUKA RUMAH MURAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Mei 1995, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1995 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, atas penyerahan rumah murah yaitu rumah dengan type
BTN/KPR 70 ke bawah, pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar, rumah beserta workshop dalam
rangka transmigrasi swakarsa industri serta bangunan tertentu lainnya, PPN yang terutang ditanggung
pemerintah.
2. Dalam hal uang muka seperti tersebut pada surat Saudara merupakan bagian dari harga rumah,
maka hal itu tidak mempengaruhi ketentuan tersebut di atas. Dengan demikian, PPN yang terutang
tetap ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO