DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 05/PJ.7/2004

                               TENTANG

                  AKTIVITAS PENDUKUNG PEMERIKSAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya ketentuan mengenai aktivitas pendukung pemeriksaan sebagaimana terdapat 
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-07/PJ.7/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang 
Rencana Pemeriksaan Nasional 2004, maka untuk keseragaman pelaksanaannya diatur hal-hal sebagai 
berikut:

A.  Umum
    1.  Aktivitas pendukung pemeriksaan meliputi kegiatan Kemitraan Industri (Industry Partnership), 
        Aktivitas Himbauan (Leverage Activity) dan Pemantauan Lapangan (Spot Audit). Aktivitas ini 
        secara umum bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan tidak 
        dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Namun apabila diperlukan aktivitas 
        ini dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak melalui prosedur pemeriksaan khusus.
    2.  Semua aktivitas ini dikoordinir dan diawasi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Laporan hasil 
        evaluasi atas pelaksanaan aktivitas ini harus dibuat setiap semester dan dikirimkan ke 
        Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat tanggal 10 Juli dan 
        10 Januari tahun berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana terdapat 
        dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2.

B.  Kemitraan Industri (Industry Partnership)
    1.  Pengertian
        Kemitraan industri adalah aktivitas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui 
        pendekatan persuasif dengan mengadakan komunikasi dan diskusi atau dengar pendapat 
        dengan asosiasi yang berdasarkan data yang ada menunjukkan tingkat kepatuhan perpajakan 
        rendah dan masih terdapat potensi pajak yang belum tergali.

    2.  Tujuan
        Tujuan kemitraan industri adalah
        a.  Membangun kemitraan antara DJP dengan asosiasi industri.
        b.  Meningkatkan kepatuhan sukarela khususnya anggota asosiasi

    3.  Tahap-tahap Pelaksanaan Kemitraan Industri
        a.  Menentukan Sektor Industri
            Penentuan Sektor Industri dilakukan berdasarkan fokus industri terpilih yang terdapat 
            dalam Rencana Pemeriksaan Nasional yang diterbitkan setiap tahun atau dapat juga 
            dilakukan oleh Kantor Wilayah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
            i)  Tingkat kepatuhan perpajakan yang dinilai rendah
            ii) Kontribusi peredaran usaha industri tersebut terhadap Penerimaan Domestik 
                Bruto Regional.
            iii)    Kontribusi penerimaan pajak industri tersebut terhadap total penerimaan 
                pajak di kanwil yang bersangkutan.
            iv) Sektor industri yang jarang diperiksa.

        b.  Menentukan Asosiasi yang Akan Dihubungi.
            Kepala Kantor Wilayah menentukan asosiasi industri yang akan dihubungi. Apabila 
            dalam sektor industri tersebut mempunyai lebih dari satu asosiasi maka Kepala 
            Kantor Wilayah dapat memilih asosiasi berdasarkan pertimbangan antara lain : 
            jumlah anggota, kontribusi asosiasi terhadap penerimaan pajak dalam industri 
            tersebut, dan masih terdapat potensi tambahan penerimaan pajak.

        c.  Mempersiapkan Materi Kemitraan Industri
            Dalam pelaksanaan kegiatan kemitraan industri, Kantor Wilayah harus 
            mempersiapkan materi yang diperlukan untuk dipelajari dan dianalisa sebelum 
            bertemu dengan asosiasi terpilih. Data hasil analisa tersebut disampaikan pada saat 
            pelaksanaan kemitraan industri. Materi yang disiapkan antara lain:
            -   Nama dan NPWP anggota asosiasi
            -   Data pemenuhan kewajiban perpajakan anggota asosiasi yang meliputi data 
                sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3,
            -   Laporan hasil pemeriksaan terakhir Wajib Pajak anggota asosiasi,
            -   Jumlah penerimaan pajak dari anggota asosiasi yang bersangkutan.

        d.  Pelaksanaan Kemitraan Industri
            Kegiatan yang dilaksanakan adalah:
            i). Menghubungi lewat telepon, membicarakan rencana pertemuan dan mengirim 
                surat undangan resmi.
            ii).    Mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh pengurus dan anggota asosiasi 
                untuk mengemukakan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari 
                industri yang bersangkutan dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan 
                perpajakan yang mereka hadapi.
            iii).   Memberikan formulir survey kepada anggota asosiasi untuk diisi dan 
                dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
            iv).    Menganalisa hasil pertemuan dan hasil survey yang telah dikembalikan oleh 
                anggota asosiasi.
            v). Merencanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk pemecahan masalah 
                perpajakan yang dihadapi.

        e.  Survey
            Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewajiban 
            perpajakan dari asosiasi dan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi perlu dilakukan 
            survey kepada anggota dari asosiasi tersebut.

            Hasil survey dianalisa untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh 
            masing-masing asosiasi dan membahas pemecahan masalahnya. Formulir survey 
            kemitraan industri dapat dilihat pada Lampiran 4.

        f.  Tindak Lanjut
            Kepala Kantor Wilayah harus melakukan monitoring hasil pelaksanaan kemitraan 
            industri untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan kepatuhan sukarela Wajib 
            Pajak anggota asosiasi setelah dilaksanakannya kemitraan industri. Monitoring 
            tersebut meliputi antara lain pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu, 
            pembetulan SPT, dan pendaftaran Wajib Pajak baru (bagi yang belum terdaftar).

C.  Aktivitas Himbauan (Leverage Activity)
    1.  Pengertian Aktivitas Himbauan
        Aktivitas himbauan adalah kegiatan persuasif yang dilakukan dengan cara mengirimkan surat 
        yang memberitahukan kondisi pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terpilih.

    2.  Sasaran Aktivitas Himbauan
        Sasaran pelaksanaan aktivitas himbauan adalah Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP 
        namun berdasarkan data yang ada menunjukkan adanya ketidakbenaran pengisian SPT, dan 
        berdasarkan analisa atau pengamatan atau pertimbangan lain terdapat potensi tambahan    
        penerimaan pajak yang dapat digali.

    3.  Tujuan Aktivitas Himbauan
        Tujuan pelaksanaan aktivitas himbauan adalah untuk:
        a.  mengetahui faktor-faktor penyebab ketidakpatuhan Wajib Pajak
        b.  memberikan pelayanan sekaligus pembinaan yang lebih baik kepada Wajib Pajak
        c.  meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak

    4.  Tahap-tahap Pelaksanaan Aktivitas Himbauan
        4.1 Tahap Persiapan
            a.  Menentukan Wajib Pajak Sasaran
                Pemilihan Wajib Pajak sasaran sekurang-kurangnya harus 
                mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
                -   Nama, NPWP dan alamat Wajib Pajak harus jelas dan benar-benar
                    ada.
                -   tingkat kepatuhan Wajib Pajak, baik dalam menyampaikan Surat 
                    Pemberitahuan (SPT) masa dan tahunan maupun dalam melakukan 
                    pembayaran pajak.
                -   terhadap Wajib Pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan 
                    pajak, penyidikan tindak pidana perpajakan, pencegahan atau tidak 
                    sedang disandera.
                -   terdapat potensi tambahan penerimaan pajak
                -   didukung dengan data akurat termasuk data prioritas dan alat 
                    keterangan.

            b.  Memahami Bisnis Wajib Pajak yang Bersangkutan
                Pengetahuan dan pemahaman tentang seluk beluk bisnis Wajib Pajak terpilih 
                dan perlakuan perpajakannya merupakan hal yang sangat penting untuk 
                dikuasai sebelum dilaksanakannya aktivitas himbauan.
                Misalnya hal-hal yang harus diketahui dan dipahami untuk Wajib Pajak yang 
                berprofesi sebagai dokter adalah bahwa penghasilan dokter dapat berasal 
                dari berbagai sumber antara lain gaji, honorarium dari berbagai rumah sakit, 
                penghasilan dari praktek dokter di luar rumah sakit, penghasilan dari apotek, 
                penghasilan sebagai tenaga ahli dll. Pengetahuan dan pemahaman tersebut 
                akan sangat berguna pada saat pembuatan surat yang berisi ancaman 
                penerapan sanksi.

        4.2.    Tahap Pelaksanaan
            Aktivitas himbauan dilaksanakan dengan mengirimkan surat secara 
            berkesinambungan sebanyak 3 kali kepada Wajib Pajak terpilih. Materi surat harus 
            berkaitan antara surat yang satu dengan surat berikutnya. Isi surat kedua dan 
            seterusnya akan tergantung pada tanggapan Wajib Pajak terhadap surat yang 
            dikirimkan sebelumnya, namun tetap harus memfokuskan pada upaya 
            membangkitkan minat dan kepedulian Wajib Pajak agar bersedia secara sukarela 
            melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jarak waktu pengiriman antara surat yang 
            satu dengan surat berikutnya tidak lebih dari 3 (tiga) minggu sejak surat dikirimkan.
            Materi surat pertama bersifat informatif, surat kedua bersifat persuasif, dan surat 
            ketiga berisi ancaman penerapan sanksi. Contoh isi surat pertama, kedua dan ketiga 
            adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran 5, Lampiran 6 dan Lampiran 7 Surat 
            Edaran ini. Isi surat tersebut dapat diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan yang 
            ada di masing-masing KPP, namun harus tetap fokus pada tujuan akhir aktivitas 
            himbauan yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

        4.3 Tahap Evaluasi
            Evaluasi dimulai seawal mungkin, artinya evaluasi dari hasil pengiriman surat pertama 
            harus sudah dilakukan sebelum pengiriman surat kedua dan ketiga. Dengan demikian 
            evaluasi juga harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Evaluasi meliputi antara lain:
            -   jumlah Wajib Pajak yang dikirimi surat
            -   jumlah Wajib Pajak yang merespon surat pertama, kedua dan ketiga
            -   jumlah Wajib Pajak yang tidak merespon surat pertama, kedua dan ketiga
            -   tanggapan dan pendapat Wajib Pajak
            -   keluhan Wajib Pajak
                Dalam jangka panjang diharapkan dapat dievaluasi juga pola perubahan 
                tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak yang telah dihimbau. Terhadap Wajib 
                Pajak yang tidak merespon sama sekali surat yang telah dikirimkan dapat 
                diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus.

D.  Pemantauan Lapangan (Spot Audit)
    1.  Pengertian Pemantauan Lapangan
        Pemantauan lapangan adalah suatu kunjungan yang dilakukan petugas DJP yang didampingi 
        wakil/pengurus dari suatu asosiasi ke tempat usaha wajib pajak. Kegiatan ini merupakan 
        lanjutan dari kemitraan industri yang telah dilaksanakan oleh Kanwil.

    2.  Tujuan Pemantauan Lapangan
        Tujuan pemantauan lapangan adalah:
        a.  memberikan arahan dan bimbingan kepada Wajib Pajak tentang pelaksanaan 
            kewajiban perpajakannya,
        b.  mendeteksi kemungkinan adanya Wajib Pajak yang belum melaksanakan seluruh 
            kewajiban perpajakannya,
        c.  meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

    3.  Pelaksanaan Pemantauan Lapangan
        Pelaksanaan pemantauan lapangan meliputi pemantauan kegiatan usaha wajib pajak 
        sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban formal di bidang perpajakan, misalnya 
        pemenuhan kewajiban pembukuan/pencatatan sesuai pasal 28 UU KUP, pembayaran dan 
        pelaporan SPT Masa, kewajiban pemotongan dan pemungutan atau wajib pajak telah 
        memenuhi syarat menjadi PKP namun belum mendaftarkan diri. Pemantauan lapangan tidak 
        dimaksudkan untuk menghasilkan suatu ketetapan pajak dan harus diselesaikan maksimal 
        satu hari kerja. Prosedur pelaksanaan pemantauan lapangan adalah sebagai berikut:
        a.  Kepala Kanwil DJP setelah melakukan aktivitas kemitraan industri, mengidentifikasi 
            Wajib Pajak yang akan dikunjungi dengan mempertimbangkan:
            i). Kepatuhan formal kewajiban perpajakan.
            ii).    Data hasil survey kemitraan industri
            iii).   Gross margin dan atau profit margin yang di bawah rata-rata industri
            iv).    tidak sedang dilakukan pemeriksaan dan dalam tiga tahun terakhir tidak 
                pernah dilakukan pemeriksaan.
        b.  Memberitahukan kepada asosiasi tentang pelaksanaan pemantauan lapangan dan 
            meminta pengurus asosiasi untuk mendampingi.
        c.  Petugas DJP yang melaksanakan pemantauan lapangan harus dilengkapi dengan:
            i). Surat Tugas dari Kepala KPP dengan menggunakan format sebagaimana 
                terdapat dalam Lampiran 8.
            ii).    Surat Pengantar atau pemberitahuan dari pengurus asosiasi di mana wajib 
                pajak menjadi anggotanya.
        d.  Mendatangi dan meminta wajib pajak untuk bertemu dengan direktur atau manajer, 
            terangkan maksud dan tujuan kedatangan bahwa kunjungan tersebut bersifat edukasi 
            dan ingatkan bahwa kunjungan tersebut bukan merupakan pemeriksaan.
        e.  Memberikan brosur, pamflet, artikel dan sejenisnya yang berisi tentang perpajakan.
        f.  Melakukan penelaahan atas informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dan 
            membandingkan dengan data yang tersedia pada sistem administrasi pajak. Hasil 
            penelaahan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pengiriman surat himbauan agar 
            Wajib Pajak meningkatkan kepatuhannya.

Agar pelaksanaan aktivitas pendukung dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, Kepala Kantor Wilayah 
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi terhadap 
pelaksanaan aktivitas tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO