DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Oktober 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2149/PJ.32/1986
TENTANG
PPN ATAS PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN KIOS/TOKO YANG DIMILIKI SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 September 1986 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pemborong atau kontraktor bangunan atau barang
tidak bergerak lainnya dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
2. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 1 huruf
d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean oleh pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan setelah mempelajari dokumen yang dilampirkan pada surat
Saudara dimaksud, dapat diambil kesimpulan bahwa pembangunan pusat perbelanjaan Purwosari-Solo yang
dikerjakan oleh Saudara Maryono berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan yang dibuat tanggal 22 Desember
1984 tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1 tersebut di atas karena
pembangunan tersebut dilakukan bukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Saudara.
Mengenai penyerahan/penjualan Kios/Toko tersebut tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana
dimaksudkan dalam butir 2 tersebut di atas karena bukan dalam lingkungan perusahaan/ pekerjaan Saudara.
Dengan demikian maka atas pembangunan gedung dan penjualan Kios/Toko tersebut tidak terhutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Perlu ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan bahan-bahan/material pembangunan
Kios/Toko tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PT. Batik Keris.
Apabila Pajak Masukan tersebut sudah terlanjur dikreditkan/ dikembalikan maka Pajak Masukan tersebut
harus disetorkan kembali.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD