DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Agustus 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1278/PJ.532/2000
TENTANG
RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengungkapkan antara lain bahwa :
1.1. Menunjuk surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Maumere nomor S-506/WPJ.14/KP.05/2000
tanggal 14 Maret 2000 hal tersebut di atas, Saudara sampaikan bahwa ada dua Wajib Pajak
Kantor Pelayanan Pajak tersebut yang mengajukan permohonan restitusi PPnBM dengan alasan
karena adanya PPnBM yang terlanjur dipungut/dibayar.
1.2. Permohonan tersebut diajukan atas pembelian kendaraan bermotor yang terjadi pada tanggal
12 dan 17 Juli 1999, sedangkan Wajib Pajak tidak/belum pernah mengajukan permohonan
Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SKB PPnBM).
1.3. Selanjutnya Saudara minta penegasan tentang apakah permohonan tersebut dapat diproses
dengan ketentuan yang diatur dalam SE-11/PJ.51/1995 Tanggal 21 Maret 1995 (sementara
ketentuan dalam SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 dinyatakan berlaku mulai tanggal
1 Juli 1999), dan tentang bentuk formulir SKB PPnBM yang tidak disinggung dalam
SE-17/PJ.51/1999.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur antara lain :
2.1. Pasal 28 ayat (3), dalam hal terjadi kesalahan pemungutan dan pajak yang salah dipungut
tersebut telah dilaporkan, maka PKP yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta
kembali pajak yang salah dipungut.
2.2. Pasal 28 ayat (4), pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum
dibebankan sebagai biaya.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 hal
Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999, yang merupakan tindak
lanjut dari diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999
tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
3.1. Butir 13 menegaskan bahwa surat permohonan restitusi PPnBM yang terlanjur dipungut/dibayar
diajukan oleh distributor/dealer/agen/penyalur yang menjual kendaraan bermotor kepada
Kepala KPP di tempat distributor/dealer/ agen/penyalur dikukuhkan, dengan dilengkapi
dokumen-dokumen :
a. Foto copy kartu NPWP dan foto copy pengukuhan sebagai PKP;
b. Foto copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pabrikan atau importir kepada distributor/
dealer/agen/penyalur;
c. Asli bukti pungutan PPnBM;
d. Bukti SKB PPnBM atas nama pembeli kendaraan bermotor dimaksud; dan
e. Kontrak atau SPK atau perjanjian jual beli untuk pengadaan kendaraan bermotor
dimaksud.
Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya
penyerahan kendaraan kepada pembeli.
3.2. Adapun tata cara untuk memperoleh SKB PPnBM, yang merupakan salah satu dokumen
pelengkap surat permohonan restitusi PPnBM yang diajukan oleh distributor/dealer/agen/
penyalur, adalah sebagai berikut : Pembeli mengajukan surat permohonan SKB PPnBM kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan
berdomisili dengan dilampiri dokumen-dokumen :
1) Foto copy kartu NPWP;
2) Perjanjian jual beli kendaraan bermotor angkutan umum yang memuat keterangan-
keterangan antara lain :
- Nama Penjual;
- Nama Pembeli;
- Jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli.
3) Izin Usaha dan Izin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah
penggunaannya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan permasalahan yang Saudara
kemukakan pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa dengan berlakunya Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 maka terhitung sejak 1 November
1999 SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 dinyatakan tidak berlaku, sehingga pengenaan PPnBM
atas penyerahan kendaraan bermotor yang terjadi pada tanggal 12 dan 17 Juli 1999, dalam
pelaksanaannya tetap mengacu pada SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995.
5. Oleh karena SE-17/PJ.51/1999 tidak mengatur secara khusus bentuk formulir SKB PPnBM, kami
sependapat dengan Saudara bahwa formulir sebagaimana diatur pada ketentuan lama masih dapat
dipergunakan dengan penyesuaian seperlunya.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.