DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 586/PJ.311/2000
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA MAKLON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX.XXX Nopember 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT ABC bergerak di bidang Industri Plating
(pelapisan logam). Dalam operasionalnya perusahaan Saudara menerima pesanan untuk
menyelesaikan produk dari perusahaan lain dimana PT ABC harus menyediakan peralatan mesin,
tenaga kerja, teknologi serta bahan-bahan kimia yang diperlukan untuk melapisi barang dari PT A
tersebut. Sedangkan PT A hanya menyiapkan komponen elektronika yang akan dilapisi. Pada kasus
yang lain pemakai jasa menyediakan elektronika yang akan ditambah dengan sebagian bahan kimia
untuk pelapisnya, sedangkan PT ABC harus menyediakan peralatan mesin, tenaga kerja, teknologi
serta bahan-bahan kimia lainnya. Saudara menanyakan tentang difinisi jasa maklon dan dimanakah
definisi tersebut bisa dijumpai, dan bagaimana halnya sehubungan dengan kasus yang diajukan?
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara
lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau
terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (limabelas
persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 antara lain diatur bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa maklon yang
terutang atau dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Besarnya
perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian suatu barang tertentu, dimana proses pengerjaannya dilakukan pihak pemberi
jasa (disubkontrakkan) sedangkan spesifikasi, bahan baku dan/atau/barang setengah jadi
dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan
pihak pemakai jasa.
b. Atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT ABC Indonesia berupa pelapisan logam sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk dalam pengertian jasa maklon yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, perlakuan perpajakan atas jasa maklon adalah
sebagai berikut :
1). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC pada atau
setelah tanggal 1 Juli 2000, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40%
atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
2). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh sebelum tanggal 1 Juli 2000,
tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian imbalan tersebut
tetap merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif sesuai ketentuan
Pasal 17 Undang-undang PPh Tahun 1994 dan wajib dilaporkan oleh pihak yang
menerima atau memperoleh imbalan dalam SPT Tahunan PPh tahun yang
bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN