DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 139/PJ.31/1995 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 September 1995 perihal pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. 2. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3. Sehubungan dengan perjanjian antara Pimpinan Proyek Universitas Indonesia dengan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor : 224A/Sekr/Pelita/K/UI/1995 tanggal 21 Juli 1995, mengenai pelaksanaan pekerjaan Non Fisik Penyelenggaraan Pendidikan Percepatan Insinyur diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang meliputi : a. Persiapan; b. Pelaksanaan Pendidikan; c. Penyelenggaraan Tugas Akhir; d. Penyelenggaraan Penunjang Pendidikan, antara lain : - Pengelolaan; - Pemberian Beasiswa; - Monitoring dan Evaluasi; - dan lain-lain. 4. Selain itu terdapat beberapa pekerjaan non fisik lainnya yang dilakukan antara Pimpinan Proyek Universitas Indonesia dengan Fakultas-Fakultas seperti : a. Penyelenggaraan Pendidikan S2 dan S3 Program Pascasarjana; b. Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IK Fakultas Kedokteran; c. Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IKG Fakultas Kedokteran Gigi; d. Penyelenggaraan Pendidikan Ahli perundang-undangan Fakultas Hukum; e. Penyelenggaraan pengenalan program studi/penataran P4 mahasiswa. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perlakuan pajaknya sebagai berikut : 1. Kepada Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Fakultas-Fakultas sebagaimana disebut pada butir 3 dan butir 4 di atas, sebagai lembaga struktural resmi pemerintah dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dari Pimpinan Proyek Universitas Indonesia. 2. Bendaharawan Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Bendaharawan Fakultas-Fakultas sebagaimana tersebut pada butir 3 dan butir 4 di atas, wajib memotong/memungut pajak-pajak negara misalnya PPh Pasal 21 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para dosen/pengajar atau kepada pihak ketiga. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PGS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL ttd Drs. RACHMANTO