DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 934/PJ.53/2005

                             TENTANG

              PERLAKUAN PPN ATAS JASA MANAJEMEN OLEH PERUSAHAAN MODAL VENTURA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Penegasan PPN atas Jasa 
Manajemen PT. ABC, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Jakarta Gambir Satu
        terhitung sejak 18 Juni 2004, dan sejak 30 Agustus 2004 dipindahkan ke KPP Madya Jakarta 
        Pusat dengan kondisi belum pernah dilakukan pemeriksaan PPN oleh KPP Jakarta Gambir 
        Satu.
    b.  Berdasarkan laporan keuangan tahun 2002 dan 2003 (audited) diketahui bahwa dalam tahun 
        tersebut PT. ABC telah memungut management fee dari pihak ketiga berturut-turut sebesar 
        Rp. 4.975.050.641,00 dan Rp 11.002.864.717,00, dimana management fee tersebut dikenakan
        oleh PT. ABC atas jasa pengelolaan dana Manfaat Masa Depan (MMD) (setoran bulanan dari 
        pihak ketiga untuk dikelola oleh PT. ABC) sebesar 1,75% x investasi rata-rata MMD pihak 
        ketiga. MMD tersebut akan diterima kembali oleh pegawai/perusahaan peserta pada saat 
        pegawai yang bersangkutan di-PHK atau pensiun, sebesar akumulasi iuran bulanan MMD 
        ditambah hasil pengembangan.
    c.  Saudara bertanya :
        -   Apakah kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. ABC terutang PPN?
            Saudara berpendapat bahwa yang dilakukan oleh PT. ABC tidak termasuk jasa 
            perbankan (PT. ABC tidak bergerak dalam bidang usaha perbankan) melainkan jasa 
            manajemen yang terutang PPN;
        -   Apabila terutang PPN, apakah atas PPN yang terutang sejak tahun 2002 dapat 
            Saudara terbitkan tagihan PPN-nya?
        -   Apabila dapat diterbitkan surat ketetapan pajak untuk menagih PPN-nya, apakah 
            cukup melalui penelitian atau harus dengan melakukan pemeriksaan?
            Saudara berpendapat bahwa untuk maksud ini harus dilakukan pemeriksaan.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, 
    antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk 
        mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji 
        kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka 
        melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b.  Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan 
        untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya 
        termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
    c.  Pasal 13 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat
        terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, 
        Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila 
        berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang 
        dibayar.
    d.  Pasal 14 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan 
        Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang 
        Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya
        untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    e.  Pasal 14 ayat (4) menyatakan bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing 
        dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan 
        Pajak.
    f.  Pasal 22 ayat (1) hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, 
        dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung 
        sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun 
        Pajak yang bersangkutan.
    g.  Pasal 39 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak 
        mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib 
        Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana 
        penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak 
        terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 
        menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha 
        perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
        usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    b.  Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana 
        dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak 
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    d.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4A ayat (3) huruf d jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang 
        Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-
        jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain adalah jasa 
        perbankan. Namun demikian jasa menajemen/pengelolaan dana pihak ketiga selain dalam 
        rangka kegiatan usaha jasa perbankan tidak termasuk diantara jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, menyatakan bahwa 
    dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, ternasuk dalam pengertian 
    Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
    dan atau ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang 
    PPN, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud 
        dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari 
        Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
    b.  Pasal 7 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 
        Januari 2001.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, antara
    lain mengatur :
    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus 
        juta rupiah).
    b.  Pasal II menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 
        Januari 2004.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Jasa manajemen/pengelolaan dana pihak ketiga yang dilakukan oleh PT. ABC merupakan 
        Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 
    b.  Sepanjang jumlah penerimaan bruto PT. ABC selama satu tahun buku dalam tahun 2001, 
        2002, atau 2003 telah melampaui batasan Pengusaha Kecil sebesar Rp 180.000.000,00 
        (seratus delapan puluh juta rupiah), maka PT. ABC wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kecil paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah 
        terlampauinya batasan Pengusaha Kecil tersebut. Namun demikian, apabila jumlah peredaran
        bruto dan atau penerimaan bruto PT.ABC selama satu tahun buku sejak 1 Januari 2004 tidak
        melampaui batasan Pengusaha Kecil sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) 
        maka PT. ABC merupakan Pengusaha Kecil yang tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak, tetapi PT. ABC berhak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 
    c.  Apabila PT. ABC tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka 
        kepada PT. ABC dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada butir 2 huruf c dan 
        huruf d, atau sanksi pidana sesuai ketentuan pada butir 2 huruf f di atas. 
    d.  Daluarsa penerbitan surat ketetapan pajak atau penagihan pajak adalah 10 (sepuluh) tahun 
        terhitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak yang 
        bersangkutan. Dengan demikian atas PT. ABC dapat diterbitkan surat ketetapan pajak paling 
        lama sejak tahun 1995. 
    e.  Untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dapat dilakukan dengan pemeriksaan sepanjang 
        telah diperoleh data atau keterangan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 2 
        huruf c di atas. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.