PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan dari
transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan;
b. bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari transaksi
penjualan saham wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
c. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan
tersebut dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,
dipandang perlu untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi
penjualan saham di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1994, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN
SAHAM DI BURSA EFEK
Pasal 1
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan
saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai
transaksi penjualan;
b. Untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri perusahaan pasangan usaha
yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan.
Pasal 2
(1) Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang terutang untuk setiap transaksi penjualan saham.
(2) Penyelenggara bursa efek wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekali sebulan kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak.
(3) Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
UMUM
Pelaksanaan pembangunan membutuhkan dana yang semakin meningkat. Sumber pendanaan tersebut dapat
berasal dari tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat melalui pasar modal.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dalam rangka mendorong
perkembangan pasar modal dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka dipandang perlu untuk
mengatur ketentuan tersendiri tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan
saham tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, ketentuan
tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dengan
Peraturan Pemerintah.Yang dimaksud dengan bursa efek termasuk pula bursa paralel.
Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak, atas penghasilan dari
penjualan saham di bursa efek yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut
pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari transaksi tersebut.
Pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final dan oleh karena itu apabila Wajib Pajak
menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan saham di bursa efek,
penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak
Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dengan Pajak
Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (2)
Mengingat terdapat 2 (dua) jenis saham yang dijual-belikan di bursa efek, yaitu saham pendiri dan
saham bukan pendiri, yang tingkat penghasilannya sangat berbeda, maka besarnya Pajak Penghasilan
yang terutang atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut ditetapkan sebagai berikut :
a. atas semua transaksi penjualan saham, baik saham pendiri ataupun saham bukan pendiri,
dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan ;
b. atas transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 5%
(lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Penentuan besarnya Pajak Penghasilan tersebut dengan mempertimbangkan pengenaannya yang
bersifat final dan dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan kegiatan pasar modal di
Indonesia. Pengenaan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku apabila
saham yang dijual tersebut milik perusahaan modal ventura selaku pendiri dari badan pasangan
usahanya.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pajak Penghasilan yang dipungut oleh bursa efek atas setiap transaksi penjualan saham wajib
disetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Berhubung transaksi penjualan saham di bursa tersebut berlangsung sangat cepat maka untuk
memberikan kemudahan dalam pelaksanaan dan tidak menghambat kegiatan transaksi di pasar
modal, penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud dilakukan sekali setiap bulan atas Pajak Penghasilan
yang dipungut selama satu bulan sebelumnya.
Ayat (3)
Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan secara berkala oleh bursa efek
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa sanksi-sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan diterapkan terhadap bursa efek
yang lalai melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3574