PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR 398 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL
PROVINSI KALIMATAN BARAT TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan upah pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat
sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan peran
produksi melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b. bahwa akibat kelesuan perekonomian dewasa ini, banyak perusahaan yang menghadapi kesulitan dan
bahkan terancam tutup, sehingga dihadapkan dengan kewajiban memenuhi Penetapan Upah Minimum
Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) perlu adanya Penetapan Upah Minimum
UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih realistis sesuai dengan kemampuan
perusahaan pada saat ini;
c. bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 403 Tahun 2004 tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2005,
dinilai kurang sesuai dengan kondisi dan perkembangan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang
perlu untuk diadakan penyesuaian yang diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara
kebutuhan pekerja disuatu pihak dengan kemampuan perusahan dipihak lainnya;
d. bahwa dengan adanya surat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor RHS.
018/DPD.KB/X/2005 tanggal 31 Oktober 2005 telah mengajukan usul perubahan Upah Minimum
Provinsi dan Penetapan Upah Sektoral Provinsi Tahun 2006 yang merupakan hasil kesepakatan
pertemuan Dewan Pengupahan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2005 dan Surat Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor RHS.298/KB/2005.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan d tersebut diatas, maka penetapan Upah Minimum
Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2006 perlu
ditetapkan dengan suatu keputusan;
Mengingat :
1. Undang-undang 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1106);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 Jo
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005, Nomor 2);
9. Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2005 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat Dewan
Pengupahan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2005-2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat
Tahun 2006, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sektor/Subsektor tahun 2006
adalah Upah Bulanan terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam per
minggu.
KETIGA :
Bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan
Upah Minimum Sektoral Provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan Upah sesuai dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999, tanggal 12 Januari 1999, tentang Upah Minimum Jo Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 403 Tahun 2004
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan
Barat Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2006.
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 24 Oktober 2005
KALIMANTAN BARAT
ttd.
USMAN JA'FAR