DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 305/PJ.53/2003
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Desember 2002 hal Pembebasan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Pada Pembangunan & Pengelolaan Pondok Boro di XXX, Jakarta, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya diketahui bahwa:
a. Berdasarkan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan
Nasional dan Yayasan ABC tentang Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun di Lokasi
XXX, Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat tanggal 8 Juli 2002 antara lain ditetapkan:
- XYZ, Gubernur Propinsi Daerah XXX berkantor di jalan XXX, dalam hal ini menjalani
jabatannya sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Pasal 47 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, oleh karenanya sah bertindak
untuk dan atas nama Propinsi Daerah XXX, untuk selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
- Ir. BCA, Direktur Utama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional
(Perum Perumnas) berkantor di Jalan XXX, dalam hal ini menjalani jabatannya
berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor : XXX tanggal 14 Desember 2001, oleh
karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Perum Perumnas, untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
- CBA, beralamat di Jalan XXX, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa
Khusus dibuat di Bawah Tangan bermeterai cukup selaku kuasa dari dan oleh karena
itu bertindak atas nama Yayasan ABC untuk selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.
- Angka 2 huruf c bahwa ruang lingkup kerjasama ini meliputi antara lain pengelolaan
rumah susun beserta sarana dan prasarana lingkungannya selama jangka waktu
tertentu.
- Angka 3 huruf c bahwa Pihak Kedua dan Pihak Ketiga melakukan kegiatan
pengelolaan rumah susun beserta sarana dan prasarana lingkungannya.
- Angka 3 huruf d bahwa pihak ketiga menyediakan dan menanggung seluruh biaya
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan meliputi antara lain :
perencanaan, pengurusan dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun beserta
sarana dan prasarana lingkungannya, proses permukiman kembali/pemindahan
penduduk, pembinaan hunian serta penghuninya.
b. Berdasarkan Perjanjian Pemborong antara Yayasan ABC dan PT. AAA Nomor XXX tanggal
5 Agustus 2002, diketahui bahwa satu paket pekerjaan dalam pembangunan Perumahan Cinta
Kasih XXX adalah pekerjaan perancangan dan pembangunan 1.100 unit Rumah Susun (Luas
Lantai Lk 46.000 m2).
c. Berdasarkan gambar rancangan rumah susun yang dibuat oleh PT. AAA atas perintah Yayasan
ABC diketahui bahwa luas masing-masing rumah susun yang dibangun adalah 42,25 m2
(6,5m X 6,5m).
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan antara lain:
a. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana,
rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan
lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
b. Pasal 3, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
- Angka 4, Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang
semata-mata untuk keperluan ibadah.
- Angka 5, Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah
sangat sederhana.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa
Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
248/KMK.03/2002 antara lain ditetapkan:
a. Pasal 1 angka 2, bahwa rumah susun sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas
maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan
KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan
komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang
pembangunannya mengacu pada Permen PU Nomor XXX tentang Persyaratan Teknis
Pembangunan Rumah Susun.
b. Pasal 1 angka 3, bahwa pondok boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai
oleh perorangan atau Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan bagi para
buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa
yang disepakati, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas serta memperhatikan
surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Berdasarkan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah
Propinsi Daerah XXX, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional dan Yayasan
ABC, bangunan yang dibangun di Lokasi XXX, Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat adalah
rumah susun.
b. Berdasarkan Perjanjian Pemborongan antara Yayasan ABC dan PT. AAA Nomor XXX tanggal
5 Agustus 2002 dan gambar rancangan rumah susun diketahui bahwa rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam butir a luasnya 42,25m2 (6,5m X 6,5m), dengan demikian:
- atas penyerahan rumah susun oleh Yayasan ABC kepada penghuninya dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
- atas penyerahan jasa kontraktor oleh PT. AAA kepada Yayasan ABC untuk
pemborongan bangunan rumah susun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA