DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  3 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 01/PJ.52/2005

                            TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PEMBAYARAN PPN IMPOR BERDASARKAN SPKPBM 
            YANG DITERBITKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 26 Oktober 2004, hal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar menjelaskan bahwa :
    a.  Pada tahun 2002 PT ABC mengimpor mesin boiler untuk keperluan pabrik di Perawang (Riau) 
        dan telah mendapat fasilitas "dibebaskan dari pengenaan PPN" berdasarkan ketentuan Pasal 4 
        ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001.
    b.  Karena suatu keadaan PT ABC tidak dapat melunasi kewajiban kepada supplier di luar negeri, 
        sehingga mesin yang dikirim tidak lengkap dan tidak bisa dipasang, oleh karena itu mesin 
        tersebut dire-ekspor dan dijual kepada pihak lain di luar negeri.
    c.  Karena dianggap melanggar ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        371/KMK.03/2003 bahwa sebelum 5 (lima) tahun mesin tersebut telah dialihkan kepada pihak 
        lain, oleh Ditjen Bea dan Cukai akan diterbitkan SPKPBM atas PPN impor dari mesin tersebut 
        pada butir 1 di atas.
    d.  Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2002 tanggal 
        13 Februari 2002, PT ABC berpendapat bahwa PPN impor yang dibayar berdasarkan SPKPBM 
        tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak dilakukannya 
        pembayaran, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
    e.  PT ABC mohon penegasan apakah hal tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan 
        perpajakan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/KMK.03/2001 Tentang 
    Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 371/KMK.03/2003 diatur :
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang 
        diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam 
        keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang adalah termasuk Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.
    b.  Pasal 8 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau pada saat 
        perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1 huruf a harus dibayar apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor 
        dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut, ternyata 
        digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik 
        sebagian atau seluruhnya.
    c.  Pasal 8 ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1) dan ayat (3), merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2002, tanggal 
    13 Februari 2002, tentang PPN impor yang dibayar berdasarkan SPKPBM yang diterbitkan oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disebutkan bahwa apabila PPN atas impor yang ditagih dengan 
    SPKPBM sudah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas impor tersebut tidak 
    termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut merupakan Pajak 
    Masukan yang dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara 
    tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  PPN Impor yang ditagih dengan SPKPBM tersebut adalah sebagai akibat tidak terpenuhi 
        persyaratan fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 271/KMK.03/2003, yaitu karena mesin yang diimpor oleh PT ABC telah 
        dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum jangka waktu lima (5) tahun terlampaui.
    b.  Dengan demikian atas pembayaran PPN impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak 
        dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664