KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 17/KMK.01/1998

                        TENTANG 

                 PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK TERTENTU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri 
di pasar internasional, dipandang perlu menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI tahun 1955 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5.  Keputusan Menteri keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS 
IMPOR PRODUK TERTENTU.


                        Pasal 1

Menurunkan tarif bea masuk atas impor produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad