PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 561.4/78/2006
TENTANG
UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA
DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAH,
Membaca :
Surat ketua Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah Nomor 12/Depeprov/X/2006 tanggal 18 Oktober 2006
Perihal Pertimbangan Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Propinsi Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2006;
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan untuk mendorong peningkatan
produksi, produktivitas kerja, peran pekerja/buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan
kelangsungan pertumbuhan perusahaan/dunia usaha serta sesuai hasil konsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan besarnya Upah Minimum Pada 35
(tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan surat
Ketua Dewan Pengupahan tersebut diatas, agar pelaksanaanya dapat berdayaguna dan berhasilguna
dipandang perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima)
Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2007;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas
Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan
Daerah dan Dinas Lalu lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas
Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan
Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu lintas Dan Angkutan Jalan
Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 3 Seri D Nomor 3);
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep 226/Men/2000 tentang
Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen
dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Memperhatikan :
Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 17 Oktober 2006 tentang Pertimbangan
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Upah Minimum Pada 35 (Tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2007, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah Upah Bulanan Terendah, terdiri dari
Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap.
KETIGA :
Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang
dari 1 (satu) tahun.
KEEMPAT :
Bagi Pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh Pengusaha
serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum.
KELIMA :
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui
kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha dan dilakukan
secara Bipartit.
KEENAM :
Peninjauan besarnya upah bagi Pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang
berlaku, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama.
KETUJUH :
Pekerja dengan sistem kerja borongan atau upahnya berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu)
bulan atau lebih, maka upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum.
KEDELAPAN :
Bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari
kehadiran, dengan perhitungan upah sehari diatur sebagai berikut :
a. Bagi perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25
(dua puluh lima) hari kerja.
b. Bagi perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21
(dua puluh satu) hari kerja.
KESEMBILAN :
Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat
diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
KESEPULUH :
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, Pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Tengah
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, Pengusaha membayar upah
Pekerja sebesar yang telah diterimakan sebelumnya;
b. Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, Pengusaha diwajibkan membayar upah Pekerja sebesar
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terhitung mulai 1 Januari 2007;
c. Dalam hal permohonan penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar upah Pekerja sesuai
dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan.
KESEBELAS :
Bagi Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah
diberikan.
KEDUABELAS :
Pekerja diharapkan dapat meningkatkan etos kerja, sehingga produktivitas kerja dapat dijamin dan kepadanya
dapat diberikan tambahan tunjangan tidak tetap atau insentif atas dasar kemampuan perusahaan melalui
Kesepakatan Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha/Perusahaan.
KETIGABELAS :
Pemantauan atas pelaksanaan Keputusan ini, dibentuk Tim Pemantau oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dapat membentuk Tim Pemantau.
KEEMPATBELAS :
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561/64/2005
tanggal 21 November 2005 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMABELAS :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 20 November 2006
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd.
MARDIYANTO