DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 872/PJ.322/2005

                             TENTANG

                  PENERBITAN NOTA KREDIT DAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 31 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara ingin memperoleh penjelasan mengenai penerbitan Nota Kredit oleh penjual BKP/JKP 
        yang didalamnya terdapat pengurangan PPN Keluaran. Penerbitan tersebut bertujuan untuk 
        mengkoreksi Invoice dan Faktur Pajak Standard yang telah diterbitkan sebelumnya.
    b.  Saudara menginformasikan bahwa Nota Kredit ini diterbitkan oleh penjual BKP/JKP sebagai 
        akibat dari kesalahan penulisan Harga Jual yang sudah diterbitkan Invoice dan Faktur Pajak 
        Standarnya (tanpa pengembalian BKP kepada penjual), dan Nota Kredit diterbitkan atas klaim 
        pembeli BKP atas kualitas barang yang sudah dibeli (tanpa pengembalian BKP kepada 
        penjual).
    c.  Saudara pada saat ini berpedoman bahwa penerbitan Nota Kredit tidak dengan serta merta 
        mengurangi PPN Keluaran atas Faktur Pajak standar yang sudah diterbitkan tetapi hanya 
        mengurangi Harga Jual/Dasar Pengenaan Pajak saja karena tidak terjadi pengembalian BKP 
        oleh pembeli.
    d.  Menurut Saudara, Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini tidak mengatur secara tegas 
        mengenai penerbitan Nota Kredit serta PPN nya, sehingga perlakuan Saudara atas Nota Kredit 
        tersebut menjadi bahan perdebatan antara Saudara dengan customer. Customer Saudara 
        berpendapat bahwa pengurangan PPN atas penerbitan Nota Kredit sudah menjadi kelaziman 
        sehingga mereka tetap menghendaki pengurangan PPN pada setiap penerbitan Nota Kredit.
    e.  Saudara berpendapat bahwa mekanisme pembetulan Faktur Pajak Standar yang diatur oleh 
        Direktorat Jenderal Pajak agak sulit diterapkan karena pembeli dan penjual harus melakukan 
        pembetulan SPT Masa.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat 
    Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur 
    Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PER-59/PJ./2005, diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
    a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal pembayaran diterima setelah bulan 
        penyerahan BKP dan atau penyerahan seluruh JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir 
        bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan 
        pembayaran; atau
    b.  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP; atau
    c.  pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
        atau
    d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut 
        Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Lampiran III huruf A1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat 
    Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur 
    Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PER-59/PJ./2005, yang mengatur tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak 
    atau Cacat atau Salah Dalam Penulisan menyebutkan antara lain :
    1)  Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur 
        Pajak yang rusak, cacat, salah pengisian, atau salah dalam penulisan, PKP atau pemberi JKP 
        membuat Faktur Pajak Pengganti;
    2)  Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam 
        penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara 
        lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 1;
    3)  Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak 
        Standar biasa;
    4)  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1, diisi berdasarkan 
        keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah 
        pengisian, atau salah dalam penulisan tersebut;
    5)  Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap 
        yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut;
    6)  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama 
        dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti;
    7)  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
        membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak 
        Standar tersebut.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 tentang 
    Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata 
    Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau 
    Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 ayat (9) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
        terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan 
        takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
    b.  Pasal 6 : Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak 
        sendiri maupun ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Penghasilan, PPN dan PPnBM 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (9) diwajibkan 
        menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam angka 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada angka 1, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas kesalahan penulisan atau kesalahan pengisian atas pembelian yang telah diterbitkan 
        Faktur Pajaknya tidak dapat dibuatkan Nota Kredit, namun dapat dibetulkan dengan cara 
        dibuatkan Faktur Pajak Pengganti dengan tata cara sebagaimana disebutkan dalam angka 3 
        surat ini.
    b.  Pada prinsipnya, Direktorat Jenderal Pajak memberikan tenggang waktu yang cukup kepada 
        Wajib Pajak untuk membuat Faktur Pajak dan melaporkan Pajak sebagaimana disebutkan 
        dalam ketentuan pada angka 2 dan angka 4 dalam surat ini.
    c.  Dengan demikian, sistem administrasi PPN telah mengakomodir kepentingan praktek bisnis 
        dunia usaha pada umumnya.

Demikian disampaikan.



DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO