DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 115/PJ.312/1999
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA KONSTRUKSI/KONSULTAN
DAN PPh ATAS MARKETING SURVEY/RESEARCH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 April 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan
ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah seluruh pembayaran kepada kontraktor (sebagai pemberi jasa) atas pekerjaan
penggantian instalasi listrik, pengecatan dan pemeliharaan atap di salah satu bagian pabrik
terutang PPh atas jasa konstruksi dan jasa konsultan, mengingat pekerjaan tersebut
merupakan bagian dari bangunan dan menambah umur bangunan.
b. Apakah seluruh pembayaran untuk pembelian dan sekaligus pemasangan partisi atau
pembatas ruangan kepada sebuah perusahaan furnitur terutang PPh atas jasa konstruksi dan
jasa konsultan, mengingat partisi dan pembatas ruangan merupakan bagian dari bangunan.
c. Apakah pembayaran atas survey/riset kepada konsumen tentang produk-produk yang
Saudara pasarkan untuk memperoleh gambaran tingkat kesetiaan konsumen terhadap
produk-produk Saudara termasuk dalam kategori Jasa Manajemen yang terutang PPh Pasal
23 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal
15 Maret 1984 atau termasuk dalam kategori jasa konsultan selain konsultan hukum dan
konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996.
d. Apakah perbedaan antara Jasa Manajemen pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-08/PJ.222/1984 dengan jasa konsultan selain konsultan hukum dan konsultan
pajak pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996
diatur antara lain :
a. Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang
produk akhirnya adalah berupa bangunan.
b. Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan
baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air.
c. Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan
konsultan pajak.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997,
imbalan sehubungan dengan jasa tehnik dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari
jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984,
ditegaskan antara lain :
a. Yang dimaksud Jasa Tehnik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang
berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan.
b. Yang dimaksud Jasa Manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung
dalam melaksanakan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen.
5. Berdasarkan uraian hal tersebut di atas, maka :
a. Pekerjaan penggantian instalasi listrik, pengecatan dan pemeliharaan atap sebagaimana
dimaksud dalam butir 1a dan pembelian dan sekaligus pemasangan partisi atau pembatas
ruangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1b tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal
23 maupun objek pemotongan PPh Final. Namun demikian bagi penerima penghasilan,
penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
b. Survey atau riset pemasaran sebagaimana dimaksud dalam butir 1c termasuk dalam
pengertian jasa tehnik, karena hasil riset yang diserahkan merupakan informasi yang
diperoleh dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memerlukan ilmu pengetahuan
tertentu, sehingga jasa riset yang diberikan termasuk pemberian informasi yang berkenaan
dengan pengalaman dalam bidang perdagangan dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, jasa
tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor
7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-128/PJ./1997, dimana besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6%
dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
c. Jasa Manajemen menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984
tanggal 15 Maret 1984 adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam
melaksanakan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen.
Sedangkan Jasa Konsultan adalah pemberian jasa yang berupa petunjuk, pertimbangan atau
nasehat dalam suatu kegiatan dengan tidak ikut serta secara langsung dalam kegiatan
tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN