DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 117/PJ.52/2003

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENEGASAN PENYERAHAN PPN TARIF 0% 
                ATAS JASA PENGOLAHAN LISTRIK DAN UAP KEPADA PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa:
    1.1.    PT. ABC merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang jasa 
        penyediaan tenaga listrik dimana pelanggannya adalah PT. BCA dan PT. XYZ yang merupakan 
        Pengusaha Eksportir Tertentu;
    1.2.    Pelanggan tersebut menyediakan bahan berupa solar dan batu bara yang kemudian oleh 
        PT. ABC diolah menjadi listrik dan uap. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara 
        menanyakan apakah atas penyerahan jasa kepada PT. XYZ tersebut termasuk yang 
        dikenakan PPN dengan tarif 0% sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        548/KMK.04/1997 dan apakah tarif tersebut dapat diterapkan untuk penyerahan sebelum 
        diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia 
        untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan 
        atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa maklon 
        tidak termasuk yang dikecualikan sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
    Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa penyediaan listrik dan uap yang disediakan oleh 
    PT. ABC tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tentang 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan 
    Oleh Pengusaha Eksportir Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, diatur 
    bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau 
    Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari pengusaha di dalam 
    negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian 
    rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa/dan atau bahan baku dan/atau 
    bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.

5.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tentang Pencabutan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol 
    Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Eksportir Tertentu dan 
    Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, yang mulai berlaku 1 Februari 2001, dinyatakan 
    bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 dicabut.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa 
    pengolahan listrik dan uap yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ terutang PPN dengan tarif 
    10% (sepuluh persen).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA