DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 117/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PENYERAHAN PPN TARIF 0% ATAS JASA PENGOLAHAN LISTRIK DAN UAP KEPADA PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa: 1.1. PT. ABC merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan tenaga listrik dimana pelanggannya adalah PT. BCA dan PT. XYZ yang merupakan Pengusaha Eksportir Tertentu; 1.2. Pelanggan tersebut menyediakan bahan berupa solar dan batu bara yang kemudian oleh PT. ABC diolah menjadi listrik dan uap. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah atas penyerahan jasa kepada PT. XYZ tersebut termasuk yang dikenakan PPN dengan tarif 0% sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 dan apakah tarif tersebut dapat diterapkan untuk penyerahan sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan. b. Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa maklon tidak termasuk yang dikecualikan sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa penyediaan listrik dan uap yang disediakan oleh PT. ABC tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Eksportir Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari pengusaha di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa/dan atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. 5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Eksportir Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, yang mulai berlaku 1 Februari 2001, dinyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 dicabut. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa pengolahan listrik dan uap yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA