KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1291/KMK.04/1991
TENTANG
BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK
UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengurangi beban Pajak Bumi dan Bangunan bagi golongan masyarakat
berpenghasilan rendah, maka Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu
disesuaikan;
b. bahwa penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a
di atas, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
2. Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS
NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 1
(1) Faktor penyesuaian untuk menetapkan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 adalah sebesar 3 ½ (tiga
setengah) kali.
(2) Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan, dengan ketentuan :
a. dalam hal bangunan semata-mata digunakan untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah
unit hunian;
b. dalam hal bangunan digunakan selain untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah satu
kesatuan bangunan.
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.04/1989 tanggal 9
Januari 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena
Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN