DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2275/PJ.51/1996 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 perihal penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu (SERI PPN 15-95) sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) atau Surat Persetujuan Presiden serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM sampai dengan tanggal 31 Maret 1998, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Jangka waktu pemberian fasilitas penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya SPPMDN atau Surat Persetujuan Presiden serta perluasannya tersebut. 2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ berupa : Jenis Barang : RASCHEL KNITTING MACHINE, TYPE : RS 4 N-F E6 260 Including Yarn Creel/Unwinding Creel with Access. Jumlah Barang : 1 (satu) unit. R.I.B No./Tgl. : X.005.010.887771 Tgl. 18 April 1996 Invoice No./Tgl : 807914 Tgl. 19 April 1996 B/L No./Tgl. : ANTJAK 05 Tgl. 13 Mei 1996 LPS No./Tgl. : DE 525530 ID10 Tgl 28 Mei 1996 Harga C & F : DM 550,000.00 = Rp. 869.638.000,00 yang masih merupakan bagian yang belum diimpor sebagaimana tercantum dalam master list BKPM Nomor 1629/PABEAN/1994 tanggal 27 Juni 1994 yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Perluasan dari BKPM Nomor 119/II/PMDN/1994 tanggal 3 Mei 1994, dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER