DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

   24 Februari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-104/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
FLU BURUNG BANTUAN MENTERI KESEHATAN SINGAPURA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :

 

a.

Dalam rangka upaya pengendalian penyakit flu burung yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Kesehatan No. XXX tentang Kejadian Luar Biasa Flu Burung, Menteri Kesehatan Singapura memberikan bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) kepada Ditjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PPM & PL) Depkes untuk petugas rumah sakit berupa Gown dan Mask 3M 1862. Barang-barang tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka penatalaksanaan kasus flu burung di rumah sakit agar para petugas
        tidak tertular oleh virus flu burung yang dikirim melalui PT. ABC.

 

b.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon agar dapat diberikan fasilitas PPN
        dan PPh tidak dipungut.

2.

Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

 

a.

Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak.

 

b.

Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor **231/KMK.03/2001** tentang Perlakuan PPN dan PPn BM atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **616/PMK.03/2004** dinyatakan sebagai berikut :

 

 

1)

Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

 

2)

Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

 

 

3.

Ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

 

c.

Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan dinyatakan bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah antara lain makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;

3.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang diberikan oleh Menteri Kesehatan Singapura kepada Ditjen PPM dan PL Departemen Kesehatan RI yang bertujuan dalam rangka upaya pengendalian penyakit flu burung di Indonesia, dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas impor/pemasukan barang tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dimaklumi.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. SJARIFUDDIN ALSAH