KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE: 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
28 Mei 2013
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
: S-835/PJ.09/2013
: Sangat Segera
: 1 (satu) set
: Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Perpajakan
(Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2013**
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-05/PJ/2013**)
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Kepala KP2KP
seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2013** tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan (**PER-03/PJ/2013**) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-05/PJ/2013** tanggal 20 Februari 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan (**SE-05/PJ/2013**), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam sistem 'self-assessment' yang memberikan kepercayaan yang tinggi kepada Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri, penyuluhan (edukasi) kepada WP memegang peran yang sangat strategis untuk mewujudkan masyarakat Wajib Pajak yang memiliki kepatuhan dan kesadaran pajak yang tinggi. Oleh karena itu, pelaksanaan penyuluhan merupakan fungsi yang tidak semata-mata melekat pada satu bagian/bidang/seksi/subbagian, melainkan menjadi tugas bersama yang saling berkaitan.
2.
Pada prinsipnya kebijakan penyuluhan mengatur bahwa kegiatan penyuluhan dilakukan berdasarkan siklus manajemen penyuluhan yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan monitoring-evaluasi penyuluhan. Disamping itu, agar pelaksanaan penyuluhan dapat dilakukan secara terstruktur, terarah dan terukur, maka fokus penyuluhan dibagi menjadi tiga yakni penyuluhan kepada calon WP, WP baru dan WP terdaftar. Untuk memberikan kejelasan dalam pembagian tugas penyuluhan antar unit kerja vertikal, maka dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan mengenai tanggung jawab pelaksanaan penyuluhan oleh masing-masing unit kerja (Kanwil DJP, KPP dan KP2KP).
3.
Unluk meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyuluhan sesuai **PER-03/PJ/2013** dan **SE-05/PJ/2013** dengan ini disampaikan panduan sebagai berikut:
a.
Pendaftaran NPWP:
1)
Penanggung Jawab: Seksi Pelayanan
2)
Tahapan Penyuluhan (Edukasi):
a)
Petugas pada Seksi Pelayanan melakukan penyuluhan (edukasi) dalam bentuk pelaksanaan kegiatan “Penjelasan Tiga Menit” yang pada intinya menjelaskan hak dan kewajiban WP setelah mendaftar untuk memiliki NPWP, dengan materi sebagaimana pada Lampiran I;
b)
Petugas pada Seksi Pelayanan menyampaikan NPWP disertai dengan “Starter Kit NPWP - Panduan Dasar Wajib Pajak Orang Pribadi” dan Surat Pernyataan WP Telah Menerima Edukasi, dengan format sebagaimana pada Lampiran II;
b.
Kegiatan Triple One Bagi WP Baru
1)
Penanggung Jawab: Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
2)
Tahapan Penyuluhan (Edukasi):
a)
Petugas pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan kegiatan “Triple One” dengan panduan materi sebagaimana pada Lampiran III dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan dengan formulir sebagaimana pada Lampiran IV;
b)
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun Laporan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan “Triple One” dengan menggunakan format Lembar Kerja Pengawasan Pembinaan/Penyuluhan Wajib Pajak Baru (Lampiran IV.K. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor **SE-05/PJ/2013** tanggal20 Februari 2013);
c)
Dalam rangka menjalankan kegiatan Triple One, Seksi Ekstensifikasi meminta data WP baru dari Seksi Pelayanan atau memperoleh melalui Sistem Informasi DJP (SI DJP) atau aplikasi lain yang disediakan;
d)
Sampai dengan tersedianya aplikasi khusus untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Triple One, maka kegiatan Triple One difokuskan terhadap WP Orang Pribadi non-Karyawan dan WP Badan non-PKP;
e)
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mengalihkan tugas dan fungsi edukasi kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi, apabila WP sudah tidak memenuhi kategori sebagai WP baru.
c.
Kegiatan Kelas Pajak
1)
Penanggung Jawab: Tim Penyuluh Perpajakan
2)
Tahapan Penyuluhan (Edukasi):
a)
Setiap unit kerja agar menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak secara berkala yaitu Minggu I dan II setiap bulan;
b)
Kegiatan Kelas Pajak minggu I difokuskan kepada edukasi terkait Hak dan Kewajiban Wajib Pajak baru, sedangkan minggu II bersifat tematik sesuai Analisa Kebutuhan Penyuluhan (AKP) yang dilakukan masing-masing unit kerja KPP;
c)
Kegiatan Kelas Pajak minggu II dapat dikembangkan dalam bentuk sosialisasi dengan menggandeng pihak ketiga misalnya perbankan terkait bagaimana WP (khususnya UMKM) dapat mengakses modal atau terkait tema pencatatan dan pembukuan yang dilakukan secara sederhana. Pengembangan tema dimaksud diharapkan dapat menarik minat WP untuk hadir dan mengikuti kelas pajak;
d)
Mengumumkan secara luas jadwal waktu pelaksanaan Kelas Pajak melalui pemasangan spanduk/poster/pamflet/media lainnya dan menempatkan (menempel) jadwal dimaksud pada lokasi yang mudah dilihat oleh WP, seperti di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau halaman kantor;
e)
Pelaksanaan Kelas Pajak menjadi tanggung jawab Tim Penyuluhan dengan koordinator (Kepala Bidang P2Humas/Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan);
f)
Kegiatan Kelas Pajak agar tetap dilakukan sekalipun belum mendapatkan respon yang memadai (jumlah peserta sedikit) dari masyarakat WP. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen layanan informasi perpajakan kepada masyarakat bahwa jika masyarakat WP memiliki keinginan belajar pajak, maka tersedia saluran yang disediakan oleh DJP secara gratis. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen DJP untuk membantu masyarakat WP menekan cost of compliance yaitu meminimalisir pengeluaran biaya dalam belajar pajak.
g)
Kegiatan Kelas Pajak juga dapat dijadikan media pembelajaran bagi pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing untuk menjadi Penyuluh Pajak yang baik. Proses pembelajaran ini dapat dilakukan dalam bentuk OJT (on the job training) melalui penugasan bersama antara pegawai dengan kompetensi menyuluh yang baik kepada pegawai lain yang memiliki potensi kompetensi yang sama namun belum memperoleh kesempatan cukup untuk melakukan penyuluhan. Misalnya sebagai pembicara ditunjuk seorang Account Representative bersama dengan pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan (pairing).
h)
Penerimaan pendaftaran calon peserta kelas pajak agar dilaksanakan melalui berbagai saluran pendaftaran seperti: pendaftaran langsung, melalui undangan tertulis, melalui telepon dan situs pajak pada alamat http://www.pajak.go.id. Pemilihan sarana pendaftaran tergantung dari kondisi wilayah dan masyarakat yang akan menjadi target kelas pajak. Agenda kegiatan Kelas Pajak agar dicantumkan dalam situs pajak di submenu Kelas Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/kelas_pajak melalui mekanisme 'publishing organization' sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan penyuluhan (edukasi) di atas, dengan ini diminta kerjasama masing-masing pimpinan unit kerja, sebagai berikut:
a.
Kanwil DJP
1)
Memastikan ketersediaan sarana penyuluhan berupa Starter Kit NPWP bagi WP baru di setiap KPP/KP2KP di lingkungan kerja masing-masing termasuk dukungan pengadaan jika diperlukan;
2)
Memastikan bahwa pegawai yang bertugas melayani Wajib Pajak di TPT memahami dan mampu melaksanakan kegiatan “Penjelasan Tiga Menit”;
3)
Mendukung penyediaan sarana, prasarana dan pelatihan pegawai di KPP/KP2KP sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik.
4)
Memastikan pelaksanaan Kelas Pajak secara berkala di lingkungan Kanwil DJP.
5)
Mengkampanyekan/mensosialisasikan kegiatan Kelas Pajak kepada masyarakat WP untuk memanfaatkan Kelas Pajak dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan mereka dalam setiap kesempatan penyuluhan baik langsung maupun melalui berbagai media yang tersedia.
6)
Menyampaikan keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan (edukasi) melalui berbagai media (saluran) yang ada seperti Kantor Bikin Berita (portal kepegawaian), portal p2humas, situs pajak (www.pajak.go.id), blog kp2kp dan berbagai saluran lain yang disediakan oleh DJP. Sedangkan jika unit kerja Saudara mengalami kendala/tantangan agar menyampaikan informasi dimaksud kepada Direktur P2Humas.
b.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
1)
Menyiapkan sarana penyuluhan (edukasi) berupa Starter Kit NPWP bagi WP baru yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP. Starter Kit NPWP dapat diperbanyak dengan mengunduh materi melalui http://p2humas pada Menu Materi Penyuluhan Perpajakan dan/atau e-doc perpustakaan DJP dengan alamal http://10.254.145.215/materi-penyuluhan.
2)
Menugaskan Kepala Seksi Pelayanan untuk melakukan pelatihan secara mandiri kepada petugas pada Seksi Pelayanan sehingga mampu melakukan kegiatan “Penjelasan Tiga Menit”, baik dilakukan sendiri maupun dibawah koordinasi Kantor Wilayah DJP masing-masing.
3)
Melakukan pelatihan untuk pelaksanaan kegiatan Triple One secara mandiri (IHT) dengan meminta bantuan pegawai yang telah mengikuti DTSS Manajemen Ekstensfikasi atau DTSS Ekstensifikasi atau melalui video terkait pelaksanaan kebijakan penyuluhan yang dapat diunduh (download) melalui portal p2humas http://p2humas.intranet.pajak.go.id, portal djp http://portaldjp dan portal e-dokumentasi http://e-doc.
4)
Memastikan tersedianya sarana-prasarana (komputer dan telepon eksternal) dengan memanfaatkan semaksimal mungkin sarana-prasarana yang saat ini telah ada.
5)
Memastikan pelaksanaan Kelas Pajak dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yaitu minggu I dan minggu II satrap bulannya.
6)
Mengkampanyekan/mensosialisasikan kegiatan Kelas Pajak kepada masyarakat WP untuk memanfaatkan Kelas Pajak dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan mereka dalam setiap kesempatan penyuluhan baik langsung maupun melalui berbagai media yang tersedia.
7)
Menyampaikan keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan (edukasi) melalui berbagai media (saluran) yang ada seperti Kantor Bikin Berita (portal kepegawaian), portal p2humas, situs pajak (www.pajak.go.id), blog kp2kp dan saluran lain yang disediakan oleh DJP. Sedangkan jika unit kerja Saudara mengalami kendala/tantangan agar menyampaikan informasi dimaksud kepada pimpinan unit kerja vertikal di atasnya dengan tembusan kepada Direktur P2Humas.
c.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
1)
Dalam hal KP2KP juga melakukan kegiatan pemberian NPWP kepada WP, maka KP2KP menyiapkan sarana penyuluhan (edukasi) berupa Starter Kit NPWP bagi WP baru yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP. Starter Kit NPWP dapat diperbanyak dengan mengunduh materi melalui http://p2humas pada Menu Materi Penyuluhan Perpajakan dan/atau e-doe perpustakaan DJP dengan alamat http://10.254.145.215/materi-penyuluhan.
2)
Melakukan pelatihan secara mandiri kepada petugas TPT sehingga mampu melakukan kegiatan “Penjelasan Tiga Menit”, baik dilakukan sendiri maupun dibawah koordinasi Kantor Wilayah DJP/KPP masing-masing.
3)
Memastikan pelaksanaan Kelas Pajak secara berkala (reguler) di KP2KP sebagai bagian untuk mendukung program penyuluhan (edukasi) WP KPP atasan.
4)
Mengkampanyekan/mensosialisasikan kegiatan Kelas Pajak kepada masyarakat WP untuk memanfaatkan Kelas Pajak dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan mereka dalam setiap kesempatan penyuluhan baik langsung maupun melalui berbagai media yang tersedia.
5)
Menyampaikan keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan (edukasi) melalui berbagai media (saluran) yang ada seperti Kantor Bikin Berita (portal kepegawaian), portal p2humas, situs pajak (www.pajak.go.id), blog kp2kp dan berbagai saluran lain yang disediakan oleh DJP. Sedangkan jika unit kerja Saudara mengalami kendala/tantangan agar menyampaikan informasi dimaksud kepada pimpinan unit kerja vertikal di atasnya dengan tembusan kepada Direktur P2Humas.
5.
Keberhasilan program kebijakan penyuluhan (edukasi) perpajakan ini sangat bergantung pada dukungan dan pengawasan dari pimpinan masing-masing unit kerja dan program ini merupakan salah satu upaya dalam rangka peneapaian target IKU kepatuhan dan penerimaan.
Jika terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, silakan menghubungi Subdit Penyuluhan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas, telepon (021) 5250208,525-1609, ext. 51606, 51601.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd,
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001
Ternbusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur
4. Para Tenaga Pengkaji