DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juli 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 922/PJ.5.2/1990
TENTANG
PPN ATAS IMPOR EMAS BATANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendorong ekspor emas perhiasan dan menjamin kelancaran pelaksanaan impor emas
batangan sebagai bahan bakunya bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Atas impor emas batangan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 yang untuk pelaksanaannya diperlukan Surat Keterangan PPN
Ditanggung Pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak;
2. Mengingat bahwa impor emas batangan dilakukan sebagai barang bawaan penumpang/tentengan yang
laporannya hanya dimuat dalam customs declaration, maka perlu diberikan kemudahan dalam
pelaksanaan pemberian keterangan PPN Ditanggung Pemerintah;
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka kemudahan pelayanan, kami tidak keberatan
apabila penyelesaian PPN atas impor emas batangan yang dilakukan oleh importir yang ditunjuk oleh
Menteri Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 18 TAHUN 1986" pada formulir customs declaration yang
dibuat pada saat mengimpor emas batangan;
4. Pembubuhan cap PPN Ditanggung Pemerintah tersebut dapat dilakukan oleh Pejabat Direktorat
Jenderal Bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di pelabuhan
pemasukan/impor emas batangan tersebut.
Demikian kiranya maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD