DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 686/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PPN DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 3 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Perusahaan saudara merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi berupa
kemasan dan kotak dari kertas dan karton antara lain Corrugated boxes yang berkedudukan
di Kawasan Berikat.
b. Perusahaan saudara menjual/menyerahkan kemasan tersebut kepada perusahaan lain yang
masih berkedudukan di Kawasan Berikat.
c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, saudara
memohon penjelasan atas pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan/penjualan kemasan
yang masih dalam Kawasan Berikat.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa:
Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
Pasal 13 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c.
Pasal 16 B ayat 1 : huruf a, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan
bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya,
atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di
kawasan tertentu di dalam Daerah Pabean.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain
mengatur bahwa:
Pasal 14 : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP),
pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali
BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke
dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas antara lain
sebagai berikut:
- huruf k, pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada
orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau
penangguhan BM, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor,
diberikan pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak
dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
- huruf l, atas pemasukan pengemas (packing material) dari
DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang
hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPn dan PPn BM;
Pasal 25 : (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, semua Keputusan Menteri
dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan KB
dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang
bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku
lagi.
c. Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari dan
Antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) mengatur bahwa
atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat
yang sama atau Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM
yang terutang tidak dipungut.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa:
a. atas penyerahan kemasan dan kotak dari kertas dan karton (Corrugated boxes) dari PDKB ke
PDKB lainnya, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang menjadi satu dengan
barang hasil olahan untuk tujuan ekspor.
b. untuk PPN dan PPn BM terutang yang tidak dipungut wajib untuk dibuatkan Faktur Pajak dan
diberi cap "Tidak Dipungut PPN/PPn BM Eks. Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993".
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH