KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 595/KMK.05/1986
ÂÂÂ
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG YANG BERKAITAN DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUK
MENGHASILKAN PERAHU LAYAR MOTOR (PLM) JENIS CARAKA JAYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengangkutan antar pulau, atas impor barang dalam rangka
pembuatan Perahu Layar Motor (PLM) jenis Caraka Jaya dipandang perlu diberi kemudahan
pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
impor ditanggung Pemerintah;
b. bahwa hal tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1973 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 1973;
5. Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas
Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh
Pemerintah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
BARANG YANG BERKAITAN DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUK MENGHASILKAN PERAHU LAYAR MOTOR (PLM)
JENIS CARAKA JAYA.
Pasal 1
Atas impor barang yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Perahu Layar Motor (PLM) jenis
Caraka Jaya diberikan kemudahan :
a. pembebasan bea masuk;
b. Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah.
Pasal 2
(1) Pemberian kemudahan terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disertai syarat-
syarat sebagai berikut :
a. barang-barang tersebut digunakan khusus bagi perusahaan yang memproduksi Perahu Layar
Motor (PLM), dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindah tangankan.
b. untuk kepentingan penghitungan besarnya pajak yang ditanggung Pemerintah, setiap awal
triwulan yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai yang berisi daftar barang, jenis, jumlah dan harganya yang telah diimpor dalam
triwulan sebelumnya.
(2) Apabila ternyata syarat-syarat tersebut pada ayat (1) tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan
dari barang-barang yang bersangkutan, maka kemudahan yang diberikan dicabut dan tidak berlaku
lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalah gunakan itu dipungut bea masuk dan pungutan
lainnya yang terhutang.
Pasal 3
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, berdasarkan ketentuan Undang-undang Tarif.
Pasal 4
Pelaksanaan impor barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan
(PPh Pasal 22).
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juli 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO