DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 389/PJ.52/2004

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukan 
    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, Menyetor 
    dan Melaporkan PPN dan PPn BM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, 
    Saudara menanyakan tentang:
    a.  Penyerahan barang sebelum bulan Desember 2003, Faktur Pajak tertanggal bulan Desember 
        2003, pembayaran setelah 31 Januari 2004;
    b.  Penyerahan barang bulan Desember 2003, Faktur Pajak tertanggal sebelum 31 Januari 2004, 
        pembayaran setelah tanggal 31 Januari 2004;
    c.  Faktur Pajak tertanggal bulan Januari 2004 dan dibuatkan Faktur Pajak sebelum 31 Januari 
        2004, pembayaran setelah tanggal 31 Januari 2004;

    untuk kesemua kejadian tersebut di atas, apakah Wajib Pungut masih diperbolehkan untuk memungut 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:

    a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 ("UU KUP"), antara lain mengatur bahwa:

        Pasal 9 ayat (1)        :   Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo 
                        pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk 
                        suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, 
                        paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya 
                        pajak atau Masa Pajak berakhir;

        Pasal 9 ayat (2a)   :   Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana 
                        dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah 
                        tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, 
                        dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% 
                        (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo 
                        pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan 
                        bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

        Pasal 10 ayat (2)   :   Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya 
                        serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran 
                        pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    b.  Pasal 16A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa:

        (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
            Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan 
            dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

        (2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak 
            Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan 
            Menteri Keuangan.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003 tentang 
        Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk 
        Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain 
        mengatur bahwa:

        Pasal 2 ayat (1)        :   Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan 
                        Kas Negara ditetapkan sebagai pemungut Pajak 
                        Pertambahan Nilai.

        Pasal 10 ayat (1)   :   Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
                        Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
                        Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada 
                        Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut 
                        Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri 
                        Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan 
                        Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi 
                        Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan 
                        Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                        atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal 
                        31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan 
                        Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang 
                        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan 
                        sebelum tanggal 31 Januari 2004;

        Pasal 10 ayat (2)   :   Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
                        Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
                        disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
                        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal 
                        31 Januari 2004;

        Pasal 10 ayat (3)   :   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
                        atau (2) tidak dipenuhi, kepada PKP rekanan atau Pemungut 
                        Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 
                        (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang 
                        berlaku;

        Pasal 12 angka 1    :   Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku:
                        "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 
                        tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-
                        badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk 
                        Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan 
                        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

                        dinyatakan tidak berlaku".

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

    a.  atas penyerahan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003 dan Faktur Pajak 
        atas penyerahan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004 maka PPN dan PPn BM 
        yang terutang tetap dipungut oleh PT ABC dan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 
        tanggal 31 Januari 2004. apabila terjadi keterlambatan penyetoran pajak, maka atas 
        pemungut (PT ABC) akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan 
        sesuai dengan ketentuan pada angka 2 huruf a.

    b.  atas penyerahan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2003 dan Faktur Pajak atas 
        penyerahan tersebut diterbitkan sebelum atau setelah tanggal 31 Januari 2004, maka PPN 
        dan PPn BM yang terutang tidak lagi dipungut oleh PT ABC melainkan dipungut oleh 
        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH